Lanjutan Rencana Rapid Test Antigen untuk Masuk Kota Malang: Masih Koordinasi dengan Pemprov Jatim
Wali Kota Sutiaji klarifikasi wacana rapid test antigen bagi wisatawan yang akan masuk ke wilayah Kota Malang: masih koordinasi dengan Pemprov Jatim.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Beberapa hari yang lalu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengeluarkan wacana tentang rencana rapid test antigen bagi wisatawan yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.
Hal tersebut sontak membuat beberapa pemilik usaha pariwisata di Kota Malang sempat kebingungan.
Sebab hal tersebut dinilai mendadak dan tanpa adanya pemberitahuan dahulu.
Baca juga: Bikin Hoaks Kota Malang Zona Hitam, Pria Asal Lamongan Terancam Penjara 6 Tahun: Saya Jujur Khilaf
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Buka 8 Pos Pantau Ops Lilin Semeru Pengamanan Nataru
"Berkaitan dengan rencana rapid test antigen bagi wisatawan yang akan masuk ke wilayah Kota Malang, kami masih berkoordinasi dengan Pemprov Jatim tentang efektifitasnya bila hanya Kota Malang yang menerapkan hal tersebut. Sebab Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak menerapkan hal itu. Sehingga kami masih belum menemukan kesepakatan," ujar Wali Kota Sutiaji kepada TribunJatim.com, Senin (21/12/2020).
Ia menjelaskan wacana tersebut muncul, setelah melihat beberapa daerah di Indonesia telah melaksanakan hal tersebut.
"Solo, Yogyakarta, Bali, dan Jakarta ada pembatasan dan telah menerapkan hal itu (pelaksanaan rapid tes antigen). Kami khawatir di Kota Malang ini akan diserbu wisatawan, sehingga apa tidak perlu adanya rapid tes antigen," jelasnya.
Baca juga: Jack Brown Batal Ikut TC Timnas Indonesia U-19 ke Spanyol, Ini Penyebabnya
Baca juga: HARGA Rapid Test Antigen Covid-19 di 9 Stasiun, Syarat Naik KA Jarak Jauh, Layanan Dibuka Hari ini
Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi, untuk membuat surat edaran (SE) tersendiri berkaitan dengan masalah wisatawan yang akan datang ke Kota Malang.
Sebab saat ini kondisinya berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Tahun ini ada Covid-19, sehingga antisipasi harus dobel. Salah satunya adalah adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan akan terjadi saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Liburan panjang yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu, membuat terjadi fluktuasi penambahan Covid-19 di Kota Malang. Oleh karena itu kami minta tingkat antisipasi dan kehati-hatian harus ditingkatkan," tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal Tahun 2020 serta Tahun Baru 2021.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melarang hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru. Jika ada yang masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan dan berujung pencabutan izin jika memang benar-benar membandel.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud