Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE Data Penerima BLT Karyawan, Menaker Bicara Nasib Subsidi Gaji hingga 2021, Siap Cek Rekening?

Berikut update terbaru data penerima BLT Karyawan Subsidi Gaji yang diwacanakan akan ada hingga 2021.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi uang 

"Kami koordinasikan dengan unit kerja," ujar Evoni kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Hal senada juga diungkapkan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza.

"Masih kami koordinasikan dulu dengan tim," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menaker, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojong, Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Sementara itu, ada persyaratan khusus memang bagi para karyawan agar bisa mendapatkan Subsidi Gaji.

Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Baca juga: SEGERA CAIR BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta Kemenag, Ini Kriteria Penerima & Cara Mengecek

Baca juga: CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Lengkap Panduan Cairkan Dananya

Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

Baca juga: CARA Cairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Download Surat Pernyataan Buat Syarat, Cek Langkahnya!

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;

d. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved