Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2021

Tempat Wisata Sidoarjo Boleh Buka Saat Libur Nataru, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Super Ketat

Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengelola dan wisatawan wajib jalankan protokol kesehatan.

Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
SURYA/M TAUFIK
Taman Abhirama, salah satu tempat wisata di Kota Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo diperbolehkan tetap buka atau beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, jumlah pengunjungnya dibatasi. Maksimal hanya 50 persen atau separuh dari kapasitas.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan super ketat.

Tempat cuci tangan harus disediakan di banyak titik, harus jaga jarak, dan pengelola maupun pengunjung wajib memakai masker.

Baca juga: Bedah Jenis Pemeriksaan Covid-19 Bareng Dokter RS Darmo, Fungsinya Berbeda: Sesuaikan Kebutuhan

Baca juga: Damkar Kota Malang Lakukan 138 Evakuasi Satwa Januari-November 2020, Laporan Terbanyak Tawon Vespa

“Tempat wisata, hotel, restoran, dan sebagainya tetap boleh buka selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun ketentuan pembatasan kapasitas dan pelaksanaan protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi.

Menurut dia, dibolehkannya tempat wisata, resto, hotel dan sebagainya beroperasi itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Bupati noor 58 tahun 2020.

“Yang tetap tidak boleh beroperasi adalah tempat karaoke dan kolam renang,” lanjut Djoko.

Ketika berkunjung ke tempat wisata di Sidoarjo, juga tidak ada aturan untuk rapid atau swab test.

Ketentuannya sama dengan selama ini, pengunjung hanya diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Baca juga: Reaksi Nyeleneh Istri Arya Saloka, Suami Dibilang Tukang Nyosor di Ikatan Cinta, Putri: Baba Soang

Baca juga: Lantik 37 Pejabat Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jatim: Buktikan Bapak dan Ibu Layak

Yang dilarang pada Natal dan Tahun Baru ini adalah menggelar pesta perayaan.

Utamanya pesta perayaan pergantian tahun. Di dalam ataupun di luar ruangan, tidak dibolehkan.

Aturan itu sudah disosialisasikan ke berbagai pihak. Ke pengelola tempat wisata, hotel, resto, dan masyarakat luas.

Diharapkan, semua bisa menjaga diri, mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 di Kota Delta.

Dengan dibolehkannya tempat wisata buka, diharapkan bisa membantu memulihkan perekonomian yang selama ini terdampak pandemi virus CoronaCovid-19 ).

Namun berulang kali disampaikan, masyarakat dan semua pihak harus benar-benar sadar. Disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona.

Penulis: M Taufik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved