Natal dan Tahun Baru 2021
Tempat Wisata Sidoarjo Boleh Buka Saat Libur Nataru, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Super Ketat
Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo tetap buka selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengelola dan wisatawan wajib jalankan protokol kesehatan.
Penulis: M Taufik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Tempat wisata di Kabupaten Sidoarjo diperbolehkan tetap buka atau beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, jumlah pengunjungnya dibatasi. Maksimal hanya 50 persen atau separuh dari kapasitas.
Selain itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan super ketat.
Tempat cuci tangan harus disediakan di banyak titik, harus jaga jarak, dan pengelola maupun pengunjung wajib memakai masker.
Baca juga: Bedah Jenis Pemeriksaan Covid-19 Bareng Dokter RS Darmo, Fungsinya Berbeda: Sesuaikan Kebutuhan
Baca juga: Damkar Kota Malang Lakukan 138 Evakuasi Satwa Januari-November 2020, Laporan Terbanyak Tawon Vespa
“Tempat wisata, hotel, restoran, dan sebagainya tetap boleh buka selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun ketentuan pembatasan kapasitas dan pelaksanaan protokol kesehatan harus dijalankan dengan baik,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi.
Menurut dia, dibolehkannya tempat wisata, resto, hotel dan sebagainya beroperasi itu sebagaimana aturan dalam Peraturan Bupati noor 58 tahun 2020.
“Yang tetap tidak boleh beroperasi adalah tempat karaoke dan kolam renang,” lanjut Djoko.
Ketika berkunjung ke tempat wisata di Sidoarjo, juga tidak ada aturan untuk rapid atau swab test.
Ketentuannya sama dengan selama ini, pengunjung hanya diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Reaksi Nyeleneh Istri Arya Saloka, Suami Dibilang Tukang Nyosor di Ikatan Cinta, Putri: Baba Soang
Baca juga: Lantik 37 Pejabat Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Jatim: Buktikan Bapak dan Ibu Layak
Yang dilarang pada Natal dan Tahun Baru ini adalah menggelar pesta perayaan.
Utamanya pesta perayaan pergantian tahun. Di dalam ataupun di luar ruangan, tidak dibolehkan.
Aturan itu sudah disosialisasikan ke berbagai pihak. Ke pengelola tempat wisata, hotel, resto, dan masyarakat luas.
Diharapkan, semua bisa menjaga diri, mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 di Kota Delta.
Dengan dibolehkannya tempat wisata buka, diharapkan bisa membantu memulihkan perekonomian yang selama ini terdampak pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Namun berulang kali disampaikan, masyarakat dan semua pihak harus benar-benar sadar. Disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona.
Penulis: M Taufik
Editor: Heftys Suud