Natal dan Tahun Baru 2021
Amankan Libur Nataru, Dinkes Cek Rapid Test Penumpang Kendaraan Plat Luar Malang di Pos Perbatasan
Dinkes Kota Malang gelar pemeriksaan rapid test bagi kendaraan berplat nomor luar Malang di pos perbatasan Jalan Raya Balearjosari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Masuki libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang lakukan pemeriksaan rapid test bagi penumpang kendaraan berplat nomor luar Malang yang akan masuk ke wilayah Kota Malang, Kamis (24/12/2020).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di pos perbatasan Kota Malang di Jalan Raya Balearjosari.
Dalam kegiatan itu, Dinkes Kota Malang juga dibantu oleh Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.
Baca juga: Rumah Nenek Pamekasan Sebatang Kara Tiba-tiba Ambruk, Tetangga: Kondisi Bangunan Sudah Sangat Tua
Baca juga: Fitur Baru dari Telegram, Pengguna Kini Bisa Voice Chat dalam Grup Mirip Discord, Berikut Caranya
Pantauan TribunJatim.com, kegiatan tersebut dimulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dimana seluruh kendaraan yang memiliki plat nomor luar Malang, diarahkan menuju ke pos perbatasan untuk diperiksa rapid test.
Bila semua orang yang berada di dalam mobil dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi, dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
Namun bila tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau rapid test antibodi, maka diwajibkan mengikuti pemeriksaan rapid test di lokasi.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni mengatakan, pemeriksaan rapid test digelar bagi pendatang dari luar Malang, yang akan masuk ke Kota Malang.
Baca juga: PHRI Kota Malang Target Okupansi Hotel Naik Saat Libur Nataru: Harus Sadar Protokol Kesehatan
Baca juga: Gareth Bale Akhiri Puasa Gol Selama 2.975 Hari di Ajang Piala Liga Inggris
"Dalam kegiatan ini, kami menyediakan rapid test antibodi dan rapid test antigen. Dimana untuk rapid test antibodi, kami menyediakan sebanyak 100 alat. Sedangkan untuk rapid test antigen, kami sediakan 200 alat," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan pemeriksaan rapid test dilakukan dengan memakai rapid test antibodi terlebih dahulu.
"Kami lakukan pemeriksaan memakai rapid test antibodi, untuk screening awal. Bila hasilnya reaktif, maka akan kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Bila ternyata hasil rapid test antigennya positif, maka masyarakat tersebut diwajibkan putar balik dan dilarang untuk masuk ke Kota Malang," terangnya.
Dirinya menerangkan kegiatan pemeriksaan rapid test hanya dilakukan di pos perbatasan Kota Malang yang terletak di Jalan Raya Balearjosari.
Sedangkan untuk pos perbatasan yang ada di Exit Tol Madyopuro, tidak dilakukan kegiatan pemeriksaan rapid test.