Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MIRIS Pria Tak Bersalah Dipenjara, 40 Tahun Kemudian Saksi Ngaku Bohong, Reaksi setelah Bebas Haru

Karena Forbes adalah satu-satunya orang yang saat itu terlibat pertengkaran dengan Hall, polisi menganggap Forbes sebagai tersangka pelaku pembakaran.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews
Ilustrasi berita pria ditahan 40 tahun padahal tak bersalah. Kini bebas. 

David Jones, pemilik apartemen menerima lebih dari 50.000 dollar AS untuk uang asuransi atas kebakaran apartemennya di Jackson, peristiwa yang menyeret Forbes ke penjara.

Dia telah membeli properti lebih dari 8 tahun sebelum kebakaran namun mengasuransikannya hanya 2 bulan sebelum kebakaran.

Setelah Forbes dihukum, seorang saksi datang, memberi tahu penyelidik kebakaran setempat bahwa ada seseorang yang mengaku telah membakar apartemen Jones dengan imbalan 1.000 dollar AS menurut dokumen pengadilan. Tidak jelas apakah pihak berwenang menindaklanjuti informasi tersebut.

Namun kemudian pada tahun 1990, ada kebakaran lagi, kasus serupa yang dialami Forbes di dekat Livingston County.

Baca juga: Tragedi Wanita Kaget Buka Lemari Bersuara Aneh Tengah Malam, Sosok yang Ditemukan Tak Terduga

Jones tidak mengaku terlibat meski seorang konspirator menyebut bahwa pria itu terlibat dalam kebakaran tahun 1982 di Jackson yang menewaskan Hall dan menyeret Forbes ke penjara.

Saat itu, Forbes yang masih di penjara membaca artikel kasus tersebut, dan dia melihat adanya kesamaan motif dalam kasus pembakaran.

Terlepas dari semua itu, Forbes kini sudah memaafkan orang-orang yang menjerumuskannya ke penjara.

"Jika saya tidak memaafkan, itu akan merugikan mereka, juga akan merugikan saya," ujar Forbes.

(Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipenjara Hampir 40 Tahun, Pria Tak Bersalah Ini Dibebaskan Setelah Saksi Mengaku Berbohong ".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved