Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Paling Lambat 28 Desember 2020? Ini Kata Kemenkop UKM, Cek Fakta

Belakangan ini muncul informasi pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta paling lambat 28 Desember 2020, benarkah?

via Hai.grid.id
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

TRIBUNJATIM.COM - Belakangan ini muncul informasi pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta paling lambat 28 Desember 2020, benarkah?

Satu di antara yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).

"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.

Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak

Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.

Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.

"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Tanggapan Kemenkop UKM Saat dikonfirmasi, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman memastikan, informasi pencairan BLT UMKM yang disebut paling lambat 28 Desember 2020 adalah bukan pengumuman resmi dari Kemenkop UKM.

Baca juga: Nasib Kelanjutan Subsidi Gaji di 2021, BLT Karyawan Termin II Tahap 6 Sudah Cair, Cek Data Terbaru

ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
ILUSTRASI Uang - Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta (via Hai.grid.id)

Baca juga: UPDATE Data Penerima BLT Karyawan, Menaker Bicara Nasib Subsidi Gaji hingga 2021, Siap Cek Rekening?

Pihaknya sejauh ini tidak pernah mengeluarkan atau membagikan terkait pengumuman deadline pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Hal ini berarti secara tegas menganulir adanya narasi yang menyebut Kemenkop UKM mengeluarkan surat soal tenggat waktu pencairan BLT UMKM.

"Di sini saya memastikan, yang katanya info atau pengumuman itu dari Kemenkop UKM, itu tidak resmi dari kami. Intinya itu," kata Hanung saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/12/2020).

Apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020?

Saat ditanya perihal kebenaran apakah pencairan BLT UMKM paling lambat 28 Desember 2020, Hanung juga menyanggah hal itu.

Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021? Menaker Jawab Nasib BLT Karyawan, Ini Update Data Penerima

Bukan tanpa alasan, kata Hanung, masalahnya hingga saat ini dalam regulasi tidak mengatur mengenai tanggal terakhir pencairan BLT UMKM.

"Sehingga itu juga belum jelas sebenarnya. Untuk memastikan lagi, makanya kita sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan karena kami kan harus mengikuti regulasi," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved