Tahun Baru 2021
Amankan Malam Tahun Baru 2021, Polres Lamongan Larang Knalpot Brong, Konvoi dan Nyalakan Petasan
Antisipasi keramaian di malam Tahun Baru 2021, Polres Lamongan Jawa Timur sosialisasi larangan knalpot brong, konvoi dan nyalakan petasan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan, menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat(1) dan pasal 277 junto pasal 50 ayat(1).
"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot, " ungkapnya.
Polisi juga membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
Lebih jauh, Harun mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona ( Covid -19 ) pihaknya bersama Pemkab Lamongan juga bersepakat untuk melarang perayaan Tahun Baru yang mengakibatkan pengumpulan massa dan menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Dilarang melakukan konvoi dan menyalakan petasan dalam rangka perayaan Tahun Baru guna menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya," ungkap Harun.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Hery Pranoto mengatakan, surat edaran terkait larangan perayaan tahun baru ini juga telah disampaikan ke masyarakat Lamongan melalui instansi terkait.
"Kami sudah buat edaran ke semua pihak terkait hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 pada liburan Natal dan Tahun Baru di Lamongan," kata Hery Pranoto.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Heftys Suud