Penanganan Covid
Tak Berizin, Gelaran Ojung di Pasuruan Dibubarkan Polisi, Acara Melanggar Protokol Kesehatan
Tak berizin, gelaran ojung di Pasuruan dibubarkan polisi. Acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Jajaran Polsek Sukorejo bertindak tegas membubarkan acara ojung di Dusun Krangking Timur, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (27/12/2020) sore.
Pagelaran ojung ini dibubarkan setelah diketahui tidak mengantongi izin.
Ojung merupakan sebuah seni tradisional, yang kerapkali dipertontokan di sebuah hajatan atau acara kesenian.
Kebetulan, di Pasuruan ini, digelar di sebuah hajatan pernikahan warga setempat.
Namun, pertunjukan ojung ini tidak mendapatkan izin, karena pihak yang menggelar pernikahan hanya izin menggelar pernikahan.
Baca juga: Ingat Putrinya, Zubair Tak Kuasa Menahan Tangis Berdoa di Lokasi Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Baca juga: Tidak Terima, Warga Nogosari Pandaan Pasuruan Siap Banding Kasus Tanah Eks Waduk
Kapolsek Sukorejo, AKP Akhmad Shukiyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya acara ojung.
Acara ojung menarik perhatian warga setempat.

Sehingga, kata AKP Akhmad Shukiyanto, ojung ini berpotensi menyebabkan kerumunan, dan banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Mulai tidak memakai masker, berkerumun, dan tidak jaga jarak.
"Makanya kami bubarkan. Kalau hajatan pernikahan ada izinnya, tapi yang pertunjukan ojung ini tidak ada izinnya. Dan, acara ini jelas melanggar protokol kesehatan," kata AKP Akhmad Shukiyanto.
Baca juga: Ranu Klakah Lumajang, Danau Berlatar Belakang Gunung Lemongan, Ikan Bakar Jadi Santapan Primadona
Baca juga: Di Penghujung Tahun, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Raih Penghargaan Top Digital Awards 2020
Dia menyebut, pihaknya harus memberikan tindakan tegas dengan membubarkan acara ini.
"Allhamdulillah, penyelenggara dan masyarakat bisa memahami kalau ojung ini melanggar protokol kesehatan Covid-19," tambah dia.
AKP Akhmad Shukiyanto memberikan edukasi kepada pihak penyelenggara terkait pandemi Covid-19, dan menyampaikan tentang Maklumat Kapolri sekaligus Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang kepatuhan tehadap protokol kesehatan.
"Kami akan terus mengimbau warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terhadap bahaya Covid-19, termasuk meningkatkan kewaspadaan dari gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru 2021," tutup dia.
Editor: Dwi Prastika