Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangkap MB Terkait Kepemilikan Belasan Ton Bom Ikan, Polisi Temukan Narkoba yang Digunakan Tersangka

MB, tersangka kasus kepemilikan bahan bom ikan di Bangkalan dan Surabaya diamankan. Polisi juga temukan barang bukti narkoba.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Polres Bangkalan dan Polda Jatim, telah mengamankan barang bukti bom ikan belasan ton.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kabaharkam Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Polres Bangkalan dan Polda Jatim telah mengamankan barang bukti bom ikan belasan ton.  

Termasuk selongsong detonator, sumbu dan barang bukti lainnya.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkoba yang digunakan tersangka MB. 

"Kemungkinan saat melakukan perakitan, tersangka mengkonsumsi sabu," tutur Agus, Senin, (28/12/2020). 

Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru

Baca juga: Uneg-uneg Nagita Bocor, Raffi Kerap Tolak Permintaan Malam Istri, Ashanty Istighfar: Astaghfirullah

Barang bukti yang diamankan antara lain ; 470 karung ukuran 25 kilogram potasium chlorate atau sebanyak sebanyak 11.750 Kg, 185 karung ukuran 25 kg sodium perchlorate atau sebanyak 4.625 kg, 1 kg belerang, potasium nitrat sebanyak 20 kg, 1.027 butir selongsong detonator, 5 kg bubuk sumbu, 1,5 kg bubuk peledak.

Kemudian belerang bahan detonator sebanyak 5,5 kg, bahan bumbu peledak setengah jadi sebanyak 6 kg, 1 set pencetak sumbu, 60 meter sumbu peledak warna putih, 50 meter selang bahan sumbu warna hitam, 2 roll sepanjang 200 meter kertas bahan pembungkus sumbu, 34 rol bahan sumbu, 1 unit handphone, 2 nomor rekening, sabu seberat 0,28 gram, dan alat isap sabu.

"Tersangka MB dipersangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Kemudian Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana," pungkasnya.

Baca juga: Nasib Angelina Sondakh Ultah di Penjara, Keanu Massaid Bahas soal Sepi, Anak Adjie: Never Leave You

Baca juga: Pecandu Narkotika yang Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Kediri Turun Drastis, Tersisa Belasan Orang

 

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, seorang tersangka berinisial MB ditangkap oleh tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Polres Bangkalan dan Polda Jatim

Penangkapan MB ini terkait kasus kepemilikan bahan bom ikan di Bangkalan dan Surabaya. 

Dikatakan Kabaharkam Komjen Agus Andrianto terungkapnya kasus ini, berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya tempat perakitan bom ikan di sebuah rumah di Bangkalan.

Selanjutnya pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.30 WIB Tim Gabungan melakukan penggerebekan dan mengamankan satu tersangka di sebuah rumah di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan.

Penulis: Syamsul Ariifn

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved