Buruh Jatim Tolak UU Cipta Kerja
BREAKING NEWS - Buruh Berbondong ke Gedung Grahadi, Kembali Tolak UU Cipta Kerja Jelang Akhir 2020
Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law kembali digelar jelang tutup tahun 2020. Serikat pekerja berbondong ke Gedung Grahadi.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), kembali melakukan demonstrasi.
Jelang tutup tahun 2020, aksi damai ini digelar di Depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Selasa (29/12/2020).
Pukul 11.20 WIB, para serikat pekerja tersebut menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law, dan naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2021.
Baca juga: Spoiler Teaser My Lecturer My Husband Episode 6, Arya Takjub Inggit Pole Dance, Makin Mesra?
Baca juga: Penjualan Daihatsu Bertahan di Nomor 2 Pasar Otomotif Nasional, Sigra Jadi Tulang Punggung
Meskipun mengundang perhatian dari pengguna jalan, demonstrasi damai itu tetap menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya memakai masker, menerapkan physical distancing, menghindari terciptanya berkerumun, dan menyediakan hand sanitizer.
Hingga kini, ratusan serikat pekerja masih melakukan demonstrasi sambil mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Petugas juga mengatur jalannya lalu lintas agar tidak terjadi kepadatan.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud