Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Baru 2021

Tak Ada Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Ponorogo, Alun-alun dan Jalan Baru Tutup Jam 9 Malam

Dipastikan tak ada perayaan malam Tahun Baru 2021 di Ponorogo, alun-alun dan jalan baru tutup pukul 21.00 WIB.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni memastikan tak ada perayaan Tahun Baru 2021 di Ponorogo, Selasa (29/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni memastikan tidak akan ada perayaan penyambutan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 (virus Corona) di Bumi Reog yang saat ini terus meningkat.

"Tidak ada perayaan tahun baru. Alun-alun, dan jalan baru (Jalan Suromenggolo) jam 9 malam ditutup," ucap Ipong Muchlissoni, Selasa (29/12/2020).

Nantinya akan ada tim gabungan yang menertibkan, baik penyekatan maupun penutupan tempat-tempat umum pada malam tahun baru.

"Besok surat edarannya akan dikeluarkan," lanjutnya.

Baca juga: Ditinggal Neneknya ke Pasar, Wanita Ponorogo Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Dibuang di Kandang Ayam

Baca juga: Rusak Dimakan Karat, EWS Tsunami di Pantai Bayem Tulungagung Dicopot, BPBD Akan Ajukan Model Terbaru

Khusus untuk destinasi wisata, terutama Ngebel juga akan dilakukan penutupan selama 4 hari, yaitu mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Ini berlaku untuk semua destinasi wisata, namun jika forum pimpinan kecamatan mampu membuat tanggung jawab mutlak maka diperbolehkan untuk membuka," ucap Ipong Muchlissoni.

Tanggung jawab mutlak yang dimaksud adalah mampu mengendalikan pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas normal dengan cara buka tutup.

Baca juga: Disuruh Selundupkan Narkotika ke Lapas Ponorogo, Dua Kurir Diiming-imingi Upah Rp 300 Ribu

Baca juga: Pada Guru Trenggalek, Mas Ipin Titip Pembelajaran Soal Persatuan: Potensi Perpecahan Harus Dicegah

Selain itu Forpimca juga harus memastikan semua pengunjung mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak timbul klaster Covid-19 yang baru.

"Kalau tidak mampu, maka tidak boleh buka, dan tanggung jawab mutlak ini konsekuensinya pidana," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved