ATURAN Jelang Tahun Baru di Surabaya, Pemkot Larang Liburan, Cek Aturan Jam Malam & Titik Penjagaan
Pemkot Surabaya telah meresmikan aturan terbaru jelang tahun baru di Surabaya, simak baik-baik aturan jam malam hingga titik penjagaan aparat.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Tahun Baru 2021 di tengah masa pandemi membuat beberapa aturan jelang tahun baru di Surabaya jadi diperketat.
Pemkot Surabaya sendiri diketahui juga telah mengimbau dan melarang warga Surabaya untuk berlibur.
Kini pemkot Surabaya juga telah menetapkan aturan jam malam saat jelang tahun baru.
Sebelum memutuskan kegiatan saat tahun baruan, alangkah baiknya anda mengecek aturan serta informasi berikut:

Sebelumnya, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua surat edaran (SE) sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 jelang libur Natal dan cuti bersama akhir 2020.
Surat edaran pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 tertanggal 10 Desember 2020 ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja, pengelola tempat kerja atau usaha.
Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 juga bertanggal sama yang ditujukan kepada ketua RW/RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, dan pengembang atau pengelola perumahan.
"Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka diimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar kota Surabaya, serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," kata Risma dalam SE yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/12/2020) seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, warga diminta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana, antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 hari, wajib untuk menunjukkan hasil tes swab negatif pada saat datang ke Surabaya.
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/swab, maka dapat melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya di puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.
Selain itu bisa langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan.
"Pemeriksaan tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang memiliki KTP Surabaya. Sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp 125.000 per orang," ujar Risma.
Baca juga: Tak Ada Pesta Kembang Api, Kapolres Ponorogo Tegaskan Akan Bubarkan Kerumunan Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Razia Masker untuk Cegah Covid-19 di Bawean, Polisi Beri Pelanggaran Teguran hingga Sanksi Sosial
Baca juga: Tri Rismaharini Resmi Dilantik Jadi Mensos, DPRD Tunggu Surat Pemberhentian Risma Sebagai Wali Kota
Aturan Jam Malam Jelang Tahun Baru di Surabaya