Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama 2020, Kejari Tulungagung Menangani Lima Perkara korupsi dan 448 Pidana Umum

Ada lima perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung selama tahun 2020.

Penulis: David Yohanes | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/David Yohanes
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ada lima perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung selama tahun 2020.

Tiga di antaranya sudah masuk penuntutan, dan dua masih tahap penyelidikan.

Tiga perkara yang masuk penuntutan adalah korupsi Bansos sapi dari Pemprov Jatim tahun 2017, korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018, dan korupsi dana hibah KONI Tulungagung ke Tulungagung Motor Cross (TMC).

"Perkara Bansos sapi dan TMC limpahan dari Kepolisian. Sedangkan perkara anggaran perawatan PDAM dari Intelejen Kejaksaan," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (30/12/2020).

Sedangkan dua perkara yang masih pennyidikan adalah dugaan korupsi e'Batarapos di Kantor Pos Campurdarat, dan dana hibah APBN ke PDAM  Tulungagung untuk sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca juga: Memasuki Penghujung Tahun 2020, Polres Kediri Berhasil Ungkap 443 Kasus Kriminalitas

Baca juga: Sepanjang Tahun 2020, Ini Perkara yang Menarik Perhatian di Kejati Jatim

Masih menurut Agung, dua perkara itu hasil penyelidikan intelejen.

Kini kasusnya sudah diserahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

"Perkara e'Batarapos tinggal menunggu penetapan tersangka.Jika tidak ada halangan, mungkin minggu depan," ujar Agung.

Dari tiga perkara yang sudah masuk penuntutan, baru korupsi sapi yang sudah diputus Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun JPU masih mengajukan kasasi, hingga perkaranya belum berkekuatann hukum tetap.

Sedang dua perkara lain  masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jadi belum ada penyelematan keuangan negara, karena belum ada yang inkracht. Jadi belum ada pembayaran denda atau pengembalian kerugian negara," tutur Agung.

Sedangkan perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Kejari Tulungagung sebanyak 448.

Jumlah ini berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Tulungagung

Sebanyak 433 di antaranya sudah masuk penuntutan, dan 15 perkara masih proses melengkapi berkas.

Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Kurun Waktu 2020 di Lamongan Turun

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved