Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Malang Manut Instruksi Pemerintah
Mulai 1 Januari 2021, WNA dilarang masuk ke Indonesia, Wali Kota Malang manut instruksi pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk cegah Covid-19.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Adanya larangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1 Januari 2021 oleh pemerintah pusat membuat Pemerintah Kota Malang mulai bersiap diri.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan setelah ditemukannya varian baru virus Corona di Inggris yang disebut lebih menular.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, pihaknya akan menuruti instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Upaya yang akan dilakukan di antaranya ialah dengan menjalin komunikasi dan sosialisasi terhadap sejumlah hotel yang ada di Kota Malang.
"Saya sudah minta Disporapar Kota Malang untuk melakukan anjuran sesuai instruksi pemerintah," ucap Sutiaji, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Sambut Fly Over Kedungkandang, 9 Traffic Light di Kota Malang Terapkan Sistem ATCS
Baca juga: KONI Kota Batu Laporkan Atletnya Nihil Terkonfirmasi Positif Covid-19: Kami Bersyukur
Bagi WNA yang sudah ada di Kota Malang dan menginap di hotel, lanjut Sutiaji pihaknya tetap akan meminta hasil rapid test nonreaktif ataupun tes swab.
Sutiaji juga menginstruksikan untuk nantinya dilakukan tes swab ulang apabila telah melewati masa berlakunya hasil tes swab.
"Iya itu kan anjuran dari pemerintah pusat. Mau gak mau kita di sini kepanjangan tangan dari pemerintah pusat harus kami patuhi," katanya.
Sementara itu, Sutiaji juga menginstruksikan bagi masyarakat Kota Malang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk sementara.
Baca juga: Ini Pesan Camat Kedungkandang Kota Malang Seusai Fly Over Kedungkandang Diresmikan
Baca juga: Pembangunan Fly Over Kedungkandang, Islamic Center dan Block Office Mini Kota Malang Rampung
Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku bagi para instansi ataupun pejabat yang menjalani keperluan kedinasan yang sifatnya sangat penting.
"Warga ke luar negeri gak boleh. Yang dibolehkan hanya untuk urusan kedinasan. Ini pak kapolres misal ada undangan penting di Malaysia, baru bisa berangkat," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika