Sepanjang Tahun 2020, Satpolairud Polres Sampang Tangani Kasus Penadah Motor dan Illegal Fishing
Penadah kendaraan bermotor hingga illegal fishing, inilah sejumlah kasus yang ditangani Satpolairud Polres Sampang selama 2020.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Syahputra
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Selama setahun, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Sampang menangani lima kasus pelanggaran hukum di wilayah kerjanya.
Kasat Satpolairud Polres Sampang, Iptu Catur Rahardjo mengatakan, selama 2020 ada lima kejadian yang melanggar hukum yang ditangani olehnya.
"Di antara lima kasus tersebut antara lain, dua kasus penadah kendaraan bermotor yang dilakukan di perairan Sampang dan tiga kasus illegal fishing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (4/1/2021).
Dijelaskan, terungkapnya kasus penadah kendaraan bermotor hingga dua kali itu saat para pelaku penggelapan memanfaatkan kapal di Pelabuhan Tanglok Sampang untuk membawa sepeda motor ke Pulau Mandangin.
"Akibatnya, kedua pelaku saat ini menjalankan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Direncanakan Januari 2021, Dinkes Ponorogo Siapkan Vaksinator
Baca juga: Penerapan Jam Malam Jadi Upaya Putus Penyebaran Covid-19 di Sampang Berjalan hingga 8 Januari 2021
Sedangkan untuk kasus illegal fishing, biasanya para nelayan melakukan penangkapan ikan di luar jalur yang sudah ditentukan.
Para nelayan tersebut diketahui saat Satpolairud melakukan patroli, sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan penindakan.
Iptu Catur Rahardjo menyampaikan, dari ketiga nelayan, tidak semuanya dilarikan ke jalur hukum, sebagian tindakannya tidak terlalu parah.
Namun, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Waru Pamekasan Semprot Disinfektan di Lembaga Pendidikan dan Kantor Pelayanan
Baca juga: Pemkot Surabaya Lakukan Kajian Ulang Soal Sekolah Tatap Muka, Dewan Minta Matangkan Pertimbangan
"Ada dua nelayan yang dilakukan pembinaan dan satu orang sekarang sudah P-21 karena dia sudah menangkap ikan melewati batas, apalagi menggunakan troll," terangnya.
Setelah terjadi sejumlah kegiatan melanggar hukum di wilayah kerjanya, Iptu Catur Rahardjo menyampaikan jika tahun ini akan memperketat penjagaan.
Dengan cara, lebih memperketat pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang akan dibawa menggunakan kapal di Pelabuhan Tanglok Sampang.
"Termauk lebih menggenjot pelaksanaan patroli di perairan Kabupaten Sampang," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Baca juga: Akibat Terendam Banjir, Ratusan Hektare Sawah Padi di Sampang Terancam Gagal Panen
Baca juga: Bayi Perempuan di Sampang Lahir Tanpa Anus, Rintihan Sang Anak Memilukan Ibu: Saya Hanya Berdoa