Cara Mudah
Cara Dapat Sertifikasi Halal dari MUI, Lengkap Persyaratan dan Biaya yang Perlu Dikeluarkan
Berikut cara dapat sertifikasi halal dari MUI, simak persyaratannya. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara dapat sertifikasi halal dari MUI, simak persyaratannya.
Sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) penting untuk Anda urus jika memiliki bisnis berupa produk makanan.
Dengan adanya sertifikasi halal dari MUI untuk produk kita bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Cara Vote Peserta Indonesian Idol di RCTI+, SiCepat Ekspres & WA, Jangan Sampai Jagoanmu Tersingkir!
Sebenarnya tak cuma produk makanan yang bisa dilabeli halal oleh MUI.
Contoh lain seperti produk minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta produk yang digunakan dan dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan berapa biayanya?
Baca juga: Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo, Nonton Video Dapat Rp 10 Ribu, Uang Bisa Ditarik via DANA
1. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.
3. Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan.
Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
4. Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk yang disertifikasi tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.