Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

DAFTAR Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali, Berlaku Mulai 11-25 Januari 2021, Sekolah Tetap Online

Pemerintah akan menerapkan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus Corona.

sri wahyunik/surya
ILUSTRASI Tes swab PCR untuk mendeteksi virus Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan wabah virus Corona.

Adapun pembatasan kegiatan akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2020

Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Rincian Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia, Bukan Hanya Sinovac, Vaksinasi Dimulai Pekan Depan

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

"Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: JADWAL Vaksinasi Covid-19 Mulai 22 Januari 2021, Simak Tahapan Penerima, Target 15 Bulan Selesai?

Beberapa hal telah ditetapkan dalam rencana pembatasan tersebut.

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25 persen. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

Baca juga: GEJALA Covid-19 Varian Baru, Ruam Kulit Tandanya, Simak Cara Cegah dan Hal yang Wajib Diketahui

ILUSTRASI PSBB di Surabaya Raya beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI PSBB di Surabaya Raya beberapa waktu lalu. (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Baca juga: 7 Gejala Varian Baru Virus Corona Dialami Penderita Covid-19, Waspada Bukan Cuma Demam dan Batuk

Dampak ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberlakukan PSBB di bulan ini tentu akan menekan ekonomi, utamanya dari sisi konsumsi rumah tangga.

Namun, Sri Mulyani menekankan pemerintah sudah memprediksi hal tersebut sebelum kebijakan tersebut kembali dilakukan.

“Tentu saja, kalau kita lihat seperti yang terjadi di April-Mei 2020 waktu terjadi PSBB sangat ketat, ekonomi menurun. Dan waktu kemudian September 2020, DKI Jakarta pengetatan saat kasus naik, kita juga lihat konsumsi terjadi perlambatan lagi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2020, Rabu (6/1/2021).

Hanya saja, dampak ekonomi karena PSBB di awal 2021 ini akan ditentukan dari implementasinya kelak.

“Konsekuensi ke pertumbuhan ekonomi nanti kita lihat. Kuartal I-2021 ini kita akan lihat bagaimana dalam perkembangan dua minggu mulai tanggal 11 Januari nanti,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Selesai Isolasi Mandiri, Amankah Pasien Covid-19 Kembali Aktivitas Tanpa Tes PCR? Ini Kata Dokter

Ia menekankan, pada dasarnya langkah PSBB diambil karena penyebaran Covid-19 memang harus dikelola luar biasa.

“Makanya istilah gas rem sangat penting. Kalau lihat eskalasi dari kasus yang haruskan kita kembali menerapkan disiplin untuk bisa turunkan kembali kasusnya, maka pasti akan ada dampak ke perekonomian. Tapi kalau tidak dilakukan dan getting worse, perekonomian juga memburuk,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, terpenting selama pandemi masih merebak, masyarakat harus tetap menjaga disiplin kesehatan.

Sehingga, apabila virus Corona bisa dikendalikan dan penyerbarannya berkurang, aktivitas masyarakat perlahan akan pulih.

“Kita tahu ini sudah lebih dari 10 bulan-12 bulan, hampir setahun. Kita mungkin agak lena, lelah tapi tidak boleh lengah dan lelah. Kita harus berusaha menjaga dan memperingatkan satu sama lain. Sehingga Covid-19 tetap terkendali dan dampak ekonomi tidak terlalu dalam,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri manergetkan pertumbuhan ekonomi di tahun ini bisa mencapai 5 persen.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kontan.co.id dengan judul Ini daftar pembatasan kegiatan di Jawa Bali 11-25 Januari dan Ada PSBB Jawa-Bali, Sri Mulyani beberkan dampaknya ke ekonomi

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved