Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejaksaan Prioritaskan 7 Program di Tahun 2021, Pemilihan Ekonomi Juga Termasuk

Dalam Rangka Konsolidasi dan Peningkatan Kinerja di Tahun 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) beserta jajaran mengikuti arahan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Arifin
Rapat 7 agenda prioritas Kejati Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam Rangka Konsolidasi dan Peningkatan Kinerja di Tahun 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) beserta jajaran mengikuti arahan Jaksa Agung RI

Kajati Jatim  Mohamad Dofir didampingi Wakajati Haruna, beserta seluruh Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengikuti arahan Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Kajati Jatim dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi “Zoom Meeting”. Rabu (6/1/2020).

Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali, Wagub Emil Minta Masyarakat Tak Simpulkan Sebagai PSBB

Jaksa Agung RI, ST BURHANUDDIN dalam kesempatan tersebut menyampaikan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 yaitu : 

"Pertama, pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional," ujar Burhanuddin via zoom.

Kedua, Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional.

Ketiga, Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

Keempat, Digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi

Kelima, Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku

Keenam, Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara

"Ketujuh, Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan yang sama juga diikuti olah seluruh Kejari/Kacabjari se Wilayah Kejati Jatim dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved