Soal PSBB Jawa-Bali, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Rapat Khusus: Hitung Kemampuan
Keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan kegiatan bakal segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Keputusan pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan kegiatan bakal segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Surabaya mengaku bakal melakukan rapat khusus untuk membahas hal tersebut.
"Kita akan rapat internal khusus nanti dengan temen-temen Satgas dan Dinas terkait, karena ini akan bicara luas tidak hanya masalah Covid-19, kalau sudah pembatasan 75 persen," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Pengakuan Anak di Gresik yang Punya Nama Dot Com dan Viral di TikTok
Dia masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
Menurut Whisnu, pihaknya juga perlu mengukur kesiapan Surabaya dan segala macam aspeknya akan dipikirkan secara matang.
Kesiapan Surabaya akan ditelaah. Sebab, dalam penanganan pandemi ini tak hanya aspek kesehatan yang diperhatikan.
Termasuk aspek ekonomi juga dipikirkan. Apalagi dengan adanya pembatasan tersebut pasti juga akan berdampak.
"Nah, yang terdampak ini kan harus kita hitung bagaimana kemampuan Pemkot untuk memberikan bantuan mereka," ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali.
Pembatasan tersebut guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. Hal itu didorong agar dilakukan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.
"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
"Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga.
Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah. Seperti, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU, yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.
Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.
Adapun aturan yang diterapkan dalam pembatasan sosial berskala mikro, diantaranya membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.