Berita Entertainment
Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda, Pengacara: Klien Positif Covid-19
Terungkap alasan di balik PN Jakarta Selatan menunda sidang kasus pencemaran nama baik dengan Vicky Prasetyo sebagai terdakwa.
TRIBUNJATIM.COM - Vicky Prasetyo diketahui menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Kini saat sidang kasusnya akan digelar, Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.
Alhasil, sidang Vicky Prasetyo pun terpaksa ditunda.
Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Vicky Prasetyo sebagai terdakwa ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah menyampaikan kabar tersebut kepada majelis hakim di persidangan tersebut.
"Hasil daripada pemeriksaan, yang bersangkutan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata Ramdan Alamsyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tidak Perlu Vaksin Covid-19 Karena Sudah Positif? Begini Penjelasannya
Baca juga: Blusukan Mensos Risma Dinyinyiri, Warga Kolong Jembatan yang Direlokasinya Meninggal, Ini Alasannya

Ramdan berujar, Vicky Prasetyo menjalani swab test PCR di salah satu rumah sakit daerah Jakarta Timur setelah tunangannya, selebritas Kalina Ocktaranny, dinyatakan positif Covid-19.
Karena belum ada surat resmi yang diterbitkan dari pihak rumah sakit, Ramdan Alamsyah akhirnya menelepon dokter yang menangani Vicky Prasetyo agar bisa berkomunikasi dengan hakim ketua.
Setelah hakim ketua berkomunikasi dengan dokter yang menangani Vicky Prasetyo, majelis hakim akhirnya menunda persidangan tersebut sampai 4 Februari 2021.
"Ketidakhadiran sudah kami terima dan sah, beralasan.
Demi semua nyaman, persidangan akan kami tunda agak lama.
Baca juga: Profil-Biodata Kevin Sanjaya yang Positif Covid-19, Punya Kekayaan Fantastis, ini Jejak Prestasinya
Baca juga: Isi Wasiat Syekh Ali Jaber ke Keluarga, Kini Masih Jalani Perawatan Covid-19 dan Kondisi Mulai Pulih
Karena (Terdakwa) 14 hari harus isolasi dan pemulihan kurang lebih waktu yang sama sama.
Jadi kami ambil sikap kurang lebih satu bulan (ditunda)," ucap hakim ketua.
Dalam video yang diterima Kompas.com ( TribunJatim.com Network ) dari Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo menyampaikan permohonan untuk persidangan tersebut.
"Hari ini aku menjalani swab test PCR karena kemarin Kalina positif.
Mudah-mudahan hasilnya lebih baik karena tidak ada gejala apa-apa," kata Vicky Prasetyo dalam video tersebut dan hasilnya swab test PCR nya belum keluar.
(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Positif Covid-19"