UPDATE PSBB Jawa-Bali, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari, Lihat Sanksinya
Berikut aturan-aturan terbaru perjalanan dalam negeri dari tanggal 9-25 Januari menyabut PSBB Jawa-Bali yang akan segera dilakukan kembali.
Penulis: Ignatia | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Aturan baru perjalanan dalam negeri pada periode 9-25 Januari 2021 telah dikeluarga oleh Satgas Covid-19 Indonesia.
Inilah info update PSBB Jawa-Bali yang akan segera dilaksanakan.
Bagi anda yang ingin melakukan perjalanan harap sebaiknya menyimak hal-hal di bawah ini.
Pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditingkatkan kembali setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.
Keputusan ini juga terkait dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di beberapa kota besar yang tak terkendali.

Sudah resmi terbit Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 di Indonesia langsung mengambil tindakan tegas untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Ada beberapa wilayah di Indonesia yang ditandai sebagai wilayah dengan potensi penyebaran cukup berbahaya.
Masyarakat saat ini memang masih berkutat dengan adaptasi baru menju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.
Dalam beberapa aturan baru yang resmi dikeluarkan, Satgas Covid-19 menyusun panduan perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian jauh.
Ketentuan perjalanan ini memang disusun untuk panduan bagi masyarakat selama menjalani masa Pandemi Covid-19.

Ada kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru.
Semua dilakukan bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.