Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE PSBB Jawa-Bali, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari, Lihat Sanksinya

Berikut aturan-aturan terbaru perjalanan dalam negeri dari tanggal 9-25 Januari menyabut PSBB Jawa-Bali yang akan segera dilakukan kembali.

Penulis: Ignatia | Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com
PSBB yang akan segera dilakukan kembali di Januari 2021. 

1. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Disebar di Indonesia Padahal EUA Belum Keluar, Ini Penjelasan BPOM RI

Baca juga: Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Pemkot Malang Prioritaskan 14 Ribu Nakes Jadi Penerima Awal

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved