UPDATE PSBB Jawa-Bali, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri 9-25 Januari, Lihat Sanksinya
Berikut aturan-aturan terbaru perjalanan dalam negeri dari tanggal 9-25 Januari menyabut PSBB Jawa-Bali yang akan segera dilakukan kembali.
Penulis: Ignatia | Editor: Pipin Tri Anjani
1. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” pungkas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Sudah Disebar di Indonesia Padahal EUA Belum Keluar, Ini Penjelasan BPOM RI
Baca juga: Jelang Kedatangan Vaksin Covid-19, Pemkot Malang Prioritaskan 14 Ribu Nakes Jadi Penerima Awal