Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warkop Bandel Dipasang Police Line, Polisi dan Pol PP Kota Surabaya Gencar Razia Prokes

Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menekan laju pertumbuhan sebaran virus Covid-19

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
istimewa
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menekan laju pertumbuhan sebaran virus Covid-19.

Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 11 Januari hingga 25 januari nanti, petugas gabungan di Surabaya terus melakukan razia protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya semalam.

Petugas gabungan menghentikan aktifitas di sebuah radio lokal Surabaya di Jalan ngagel Madya 15 Surabaya, yang mengadakan event bazar baju bekas, Jumat (8/1/2021) malam.

Baca juga: Dua Desa di Lamongan Juga Kebanjiran, Bukan dari Luapan Anak Sungai, Tapi Akibat Intensitas Hujan

Hasilnya, puluhan orang terjaring razia prokes dan langsung ditindak sementara tiga orang dibawa ke Mako Pol PP Kota Surabaya.

Razia berlanjut di wilayah Gubeng, sebuah sentra kuliner nekat buka melebihi aturan perwali nomor 67 tahun 2020.

Hasilnya, puluhan orang diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan razia tersebut dilakukan sebagai upaya menekan jumlah sebaran Covid 19 di Surabaya.

"Ini perlu menjadi perhatian masyarakat. Sebelum PPKM diberlakukan, kami petugas gabungan berupaya untuk melakukan penindakan sekaligus sosialisasi agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan sendiri dan orang lain," kata Hartoyo, Sabtu (9/1/2021).

Lebih lanjut Hartoyo mengatakan petugas gabungan secara serentak baik di tingkat Polrestabes maupun jajaran akan melakukan patroli rutin dan menyasag kerumunan yang berpotensi menjadi tempat sebaram Covid 19.

"Harapannya masyarakat sadar, pembatasan aktifitas ini akan terus kami kawal dan jalankan. Baik di tingkat Polres maupun polsek jajaran. Bukan hanya PPKM ini saja, sebelumnya juga terus kami lakukan untuk menekan jumlah sebaran virus ini," tandasnya.

Sementara itu, Polsek Bubutan Surabaya juga melakukan hal serupa.

Bahkan, beberapa warung kopi yang nekat beroperasi lebih dari pukul 22.00 WIB terpaksa di pol PP line.

Kapolsek Bubutan, Kompol Bambang Prakoso mengatakan jika tindakan tersebut terpaksa dilakukan petugas gabungan karena pemilik warkop tak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Rata-rata warkop yang terpaksa kami beri garis pol PP itu karena berulang melakukan pelanggaran. Sudah pernah didatangi dan diingatkan," sebutnya.

Setidajnya ada emoat warkop di wilayah Bubutan yang terpaksa diberi garis pol PP untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu.

"Acuan petugas gabungan ada di perwali 67 tahun 2020. Itu yang akan kami kenakan pada setiap pelaku usaha warkop yang nekat beroperasi diluar jam yang diatur," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved