Penanganan Covid
PPKM di Sidoarjo, Jam Malam Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB, Sekolah Daring, Mal Buka Sampai Jam 7 Malam
Terkait penerapan PPKM di Sidoarjo, jam malam mulai pukul 22.00-04.00 WIB, sekolah digelar daring, mal buka hingga jam 7 malam.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah aturan akan diterapkan Pemkab Sidoarjo saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Dalam penerapan PPKM ini, Satgas Covid-19 Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat.
Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00-04.00 WIB. Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Pusat perbelanjaan atau mal buka sampai pukul 19.00 WIB, dan minimarket buka mulai pukul 07.00-22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan restoran makan dan minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar atau take away dilaksanakan sampai batas jam 22.00 WIB.
Untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat," kata Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono.
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di Sidoarjo Masih Tinggi, Rencana Pembelajaran Tatap Muka Dibatalkan
Baca juga: Sebabkan Kerumunan, Pertunjukan Kesenian Jaranan di Kota Kediri Dibubarkan Satpol PP
Pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
Hudiyono mengatakan, pemberlakukan PPKM ini berdasarkan Instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah.
Di Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM.
Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, dan daerah yang masuk kategori 4 indikator oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Baca juga: Sejumlah Produsen Tahu dan Tempe di Sidoarjo Mogok Produksi, Berharap Pemerintah Lebih Peduli
Baca juga: Pertemuan Terakhir Ibu di Kediri Sebelum Anak Cucunya Menumpang Sriwijaya Air SJ 182: Banyak Senyum
Baca juga: 11 Daerah di Jatim Ini Terapkan PPKM Mulai Senin 11 Januari, Tak Hanya Surabaya dan Malang Raya
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14 persen), dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Kita semua berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 terkendali," ujar Cak Hud, panggilan Hudiyono.
Editor: Dwi Prastika