Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Sebabkan Kerumunan, Pertunjukan Kesenian Jaranan di Kota Kediri Dibubarkan Satpol PP

Sebabkan kerumunan warga, pertunjukan kesenian jaranan di Kota Kediri dibubarkan paksa petugas satpol PP.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DIDIK MASHUDI
Patroli Satpol PP Kota Kediri bersama aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo membubarkan pertunjukan kesenian jaranan, Minggu (10/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP Kota Kediri bersama aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Campurejo membubarkan pertunjukan kesenian jaranan, Minggu (10/1/2021).

Pagelaran kesenian jaranan di tengah pandemi Covid-19 (virus Corona) ini telah mengakibatkan terjadinya kerumunan masyarakat yang menonton.

Apalagi di antara penonton ada yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19, petugas selanjutnya membubarkan pagelaran kesenian jaranan itu.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, petugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait terjadinya kerumunan pagelaran kesenian jaranan.

Baca juga: Anak Cucunya Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ibu Kediri Nangis Berharap Keajaiban

Baca juga: Kelanjutan Pencairan Bantuan Kartu Sahabat 2021 Masih Dibahas Tim Anggaran Pemkot Kediri

"Setelah petugas tiba di lokasi pertunjukan sudah dimulai. Sehingga petugas langsung membubarkan pagelaran kesenian jaranan," jelasnya.

Kerumunan masyarakat yang menonton juga diimbau untuk pulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan," jelas Nur Khamid.

Meski pihak panitia telah menghentikan kegiatan pertunjukan kesenian jaranan, namun personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa masih berjaga di lokasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat.

Baca juga: Warga Kediri yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri Kembali Mendapat Bantuan Paket Sembako dari Dinsos

Baca juga: Revitalisasi Terminal Patria Kota Blitar Akan Dilaksanakan Februari 2021, Anggaran Rp 65 M Disiapkan

Sebelumnya, petugas juga telah menindaklajuti pengaduan masyarakat terkait keramaian di warung kopi di Jalan KH Wachid Hasyim, Kota Kediri.

Saat petugas patroli tiba di lokasi juga menemukan ada pengunjung yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker.

"Petugas membubarkan paksa pengunjung agar segera meninggalkan lokasi dan memberikan surat edaran Wali Kota Kediri kepada pengelola warung," jelasnya.

Baca juga: Gelar Operasi Yustisi di Pasar, Satgas Covid-19 Kota Blitar Tindak 18 Pelanggar Protokol Kesehatan

Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tulungagung Mulai Meninggi, Satgas Masih Khawatir Efek Liburan

Petugas juga mengimbau pengelola warung untuk menutup usaha kafenya pukul 22.00 WIB serta tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun di atas ketentuan jam tersebut.

Nur Khamid mengimbau pada pengunjung dan pengelola kafe untuk selalu menaati aturan Perwali nomor 32 tahun 2020 mengingat masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Kediri.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved