Penanganan Covid
PPKM di Surabaya, Pemkot Putuskan Mal dan Pusat Perbelanjaan Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB
Didasarkan pada kearifan lokal, dalam PPKM di Surabaya, pemkot putuskan mal dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya, mal dan pusat perbelanjaan sudah dipastikan harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Hal itu menjadi satu di antara poin keputusan rapat koordinasi yang digelar Pemkot Surabaya, Senin (11/1/2021) pagi.
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, keputusan itu didasarkan pada kearifan lokal.
"Kita putuskan untuk Surabaya jam 20.00 WIB," kata Whisnu Sakti Buana saat ditemui seusai menggelar rakor di Balai Kota Surabaya.
Sebelumnya, jam operasional mal dalam instruksi Mendagri dan Kepgub terkait PPKM, disebut pukul 19.00 WIB.
Namun, Pemkot Surabaya melakukan pembahasan dengan pertimbangan kearifan lokal.
Rapat koordinasi itu digelar di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota lantai 2.
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas di Bundaran Waru Sita KTP Pelanggar Prokes, Beri Sanksi Denda
Baca juga: Kantor Imigrasi Ponorogo Tutup Layanan Selama Sepekan, Sejumlah Pengunjung Balik Kanan
Pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya hadir dalam rakor tersebut.
PPKM di Surabaya bakal berlangsung selama dua pekan ke depan.
Senin (11/1/2021) merupakan hari pertama penerapan PPKM.
Kemudian work from home (WFH) 75 persen, berlaku untuk seluruh perusahaan. Kecuali, usaha industri dan pabrik tetap bisa beroperasional seperti biasa. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona).
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sidoarjo, Polisi Aktifkan Kembali Kampung Tangguh Semeru
Baca juga: Ini Aturan Gubernur Khofifah Selama Penerapan PPKM di 11 Daerah di Jawa Timur
Baca juga: PPKM di Sidoarjo, Jam Malam Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB, Sekolah Daring, Mal Buka Sampai Jam 7 Malam
Whisnu Sakti Buana menyebut, PPKM ini tak jauh beda dengan penerapan Perwali 67/2020 yang dipakai Pemkot Surabaya.
"Lebih banyak memang peraturannya tetap sesuai Perwali 67," terang politisi PDI Perjuangan itu.
Editor: Dwi Prastika