Penanganan Covid
Ini Aturan Gubernur Khofifah Selama Penerapan PPKM di 11 Daerah di Jawa Timur
Ini aturan Gubernur Khofifah selama penerapan PPKM di 11 daerah di Jawa Timur. Mulai sekolah, perkantoran hingga usaha restoran dan mal.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 (virus Corona).
Keputusan gubernur tersebut diterbitkan pada tangggal 9 Januari 2021 dan mulai diberlakukan pada Senin (11/1/2021).
Dalam Kepgub tersebut, memutuskan bahwa PPKM diterapkan di 11 daerah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Yang pertama adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Ada tujuh poin pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di 11 kabupaten/kota tersebut sebagaimana diatur dalam Kepgub.
Baca juga: Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas di Bundaran Waru Sita KTP Pelanggar Prokes, Beri Sanksi Denda
Baca juga: Jelang Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Jawa Timur, Fasyankes Wajib Sediakan Alat Anafilaktif
Pertama, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75 persen.
"Dan work from office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Khofifah dalam Kepgub.
Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilakukan secara daring atau online. Tidak ada sekolah yang mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi seratus persen.
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sidoarjo, Polisi Aktifkan Kembali Kampung Tangguh Semeru
Baca juga: Bioskop dan 7 Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Ditutup Total Saat PPKM
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tandasnya.
Kemudian, dalam poin keempat dituliskan adanya pengaturan pemberlakuan pembatasan. Untuk kegiatan restoran meliputi usaha makan dan minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan 25 persen kapasitas.

Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Untuk pusat perbelanjaan atau mall dalam Kepgub diatur jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Sebut Vaksinasi Covid-19 Mulai Pekan Depan, Pemprov Akan Gelar Rakor Khusus
Baca juga: Anak Cucunya Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Ibu Kediri Nangis Berharap Keajaiban
"Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," sebagaimana dikutip dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, tempat ibadah juga diizinkan untuk tetap melaksanakan ibadah, dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Gubernur Khofifah dalam Kepgub tersebut juga meminta agar 11 daerah mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai desa.
Editor: Dwi Prastika