Penanganan Covid
Hari Pertama PPKM di Surabaya, Petugas di Bundaran Waru Sita KTP Pelanggar Prokes, Beri Sanksi Denda
Hari pertama penerapan PPKM di Surabaya, petugas yang berjaga di Bundaran Waru menyita 8 KTP pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya diikuti dengan penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona), Senin (11/1/2021).
Penegakan Perwali 67/2020 diberlakukan bagi mereka yang abai terhadap protokol kesehatan.
Di pintu masuk Surabaya sudah disebar petugas gabungan.
Jika ada yang kedapatan melanggar, seperti tidak pakai masker maka akan disergap.
Petugas di lokasi juga sudah menyediakan surat penegakan sanksi. Seperti halnya di pintu masuk Bundaran Waru.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, setidaknya sudah ada delapan KTP yang disita petugas lantaran pemiliknya melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Satu Kru Sriwijaya Air SJ 182 yang Hilang Kontak Adalah Warga Surabaya, Sang Ibunda: Mohon Doanya
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sidoarjo, Polisi Aktifkan Kembali Kampung Tangguh Semeru
"Disita KTP, tadi gak pakai masker," kata salah seorang petugas Pemkot Surabaya di lokasi.
Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda Rp 150.000.
Denda tersebut harus ditransfer ke kas daerah, sebab petugas tak menerima pembayaran langsung di lokasi.
Pelanggar yang disita KTP-nya diberikan waktu tertentu. Jika dalam waktu yang ditentukan masih belum memproses, maka kartu identitas itu dapat diblokir oleh Dispendukcapil.
Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto menyebut jika PPKM ini memang tak jauh berbeda dengan penerapan Perwali 67/2020 yang saat ini dipakai Pemkot Surabaya.
Baca juga: Bioskop dan 7 Tempat Hiburan di Surabaya Wajib Ditutup Total Saat PPKM
Baca juga: PPKM di Sidoarjo, Jam Malam Mulai Pukul 22.00-04.00 WIB, Sekolah Daring, Mal Buka Sampai Jam 7 Malam
Baca juga: Niat Hati Lihat Pesanan Sangkar Burung Berujung Maut, Pria Gresik Tewas Tersetrum Saat Bantu Teman
Hanya ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM tersebut.
“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, kafe, angkringan, warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan dalam keterangannya.
Editor: Dwi Prastika