5 Tahun Kasus Mirna dan Kopi Sianida, Ahli Sebut Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya, Hanya CCTV
5 tahun sudah kasus Mirna dan kopi sianida masih menyimpan misteri, ahli sebut tak ada bukti konkret Jessica Wongso pelakunya, cuma CCTV.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Hingga kini, Kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin masih dipenuhi tanda tanya.
Tepatnya 6 Januari 5 tahun lalu, kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin mencuri perhatian publik.
Penetapan Jessica Wongso sebagai pembunuh dalam kasus Mirna pun tak pernah terbukti hingga sekarang.
Bukti-bukti ke Jessica dinilai kurang kuat.

Tepat 5 tahun silam di bulan Januari, seorang wanita bernama Mirna Salihin mendadak kejang-kejang dan meninggal dunia di sebuah kafe.
Ia tewas setelah menenggak racun sianida yang diduga diberikan oleh sahabatnya, Jessica Wongso.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.
Dalam pemeriksaan polisi, ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016, Mirna, Jessica Wongso, dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita, berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica Wongso yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan 3 minuman.
1 es kopi Vietnam untuk Mirna dan 2 cocktail untuk dirinya dan Hani Boon.
Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida.
Perempuan 27 tahun itu pun langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Mulutnya juga mengeluarkan buih.
Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca juga: Diego Mamahit Disebut Sosok Tangguh, Keluarga Yakin Sang Copilot Sriwijaya Air Selamat: Tuhan Baik
Perjalanan proses hukum kasus kematian Mirna dan misteri di dalamnya
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi pun menetapkan tersangka.
Penyelidikan termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica Wongso, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Kafe Olivier sebagai saksi.
Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016 karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang ia pesan untuk Mirna.
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica Wongso mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun gugatan tersebut ditolak dengan alasan salah alamat.
Persidangan kasus tersebut untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Butuh 32 kali persidangan sebelum akhirnya hakim memutuskan Jessica Wongso bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Baca juga: Duar!, Warga Kaget saat Sriwijaya Air Jatuh, Suara Menggelegar Getarkan Kaca Rumah: Ya Allah
Sejumlah kriminolog menilai kasus kematian Mirna sebagai kasus yang pelik.
Yakni karena tidak ditemukan bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica Wongso lah yang membunuh Mirna.
Tidak diketahui, apakah Jessica Wongso benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.
Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica Wongso memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak 2 kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.
Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar mengatakan, polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.
Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica Wongso adalah pelakunya, dinilai masih kurang.
"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com (grup TribunJatim.com), Selasa (2/2/2016).
Baca juga: Kilat Besar Kata 3 Nelayan saat Sriwijaya Air Jatuh, Janggal: Tak Ada Suara Mesin, Ombak Meninggi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica Wongso lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Wongso dalam persidangan mengatakan, rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.
"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri."
"Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat, pada 29 September 2016.
Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu mengatakan, meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.
"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain."
"Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau terpergok begitu," tutur Nova.
Baca juga: Kesaksian Penyelam Cari Korban Sriwijaya Air di Dasar Laut, Risiko Tinggi & Pesawat Hancur Total
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata."
"Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun."
"Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).
Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.
Jessica Wongso telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.
Jessica Wongso hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Penampakan Benda Bertuliskan Marvel di Dasar Laut Lokasi SJ 182 Jatuh, Badan Pesawat Jadi Kepingan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya.