Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Indonesia

Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok, Tolak Vaksin Bisa Dapat Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Program vaksinasi Corona akan dimulai 13 Januari 2021. Bagi Anda yang menolak vaksin Corona, bisa dipenjara setahun dan didenda Rp 100 juta.

freepik.com
Ilustrasi vaksin Corona atau Covid-19 - Ada peringatan bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin Corona. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi warga negara Indonesia yang menolak vaksin Corona atau Covid-19, hati-hati karena ada sanksi penjara setahun yang akan menanti.

Tidak hanya itu, kalau Anda menolak program negara terkait vaksin Corona, bisa didenda Rp 100 juta.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Meski Tuban Tak Terapkan PPKM, Satgas Covid-19 Tetap Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesahatan

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 Kota Malang Naik, Polisi Lakukan Penguatan Kampung Tangguh Semeru

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (freepik.com)

Sekadar mengingatkan, program vaksinasi Corona akan dimulai 13 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin Corona, menyusul tenaga medis, pejabat publik hingga tokoh agama.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.

Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam  UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Baca juga: Virus Corona Belum Dapat Dikendalikan, Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal Tembus 24.129 Orang

Baca juga: Zona Merah Sebaran Covid-19, Kabupaten Bojonegoro Bakal Terima 8.786 Vaksin Corona

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah Covid-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah Covid-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

(Kontan.co.id/Titis Nurdiana)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengn judul Tolak vaksin corona, sanksi penjara setahun dan denda Rp 100 juta menanti
 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved