Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan kejahatan seksual pencabulan dan persetubuhan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB. Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya. Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).