Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan kejahatan seksual pencabulan dan persetubuhan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Tersangka kejahatan seksual pencabulan di Mojokerto 

Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB. Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya. Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved