Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan kejahatan seksual pencabulan dan persetubuhan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kembali menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan kejahatan seksual pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka bernama DW alias Bogel (20) warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik tersebut mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.
Informasi dari Kepolisian menyebutkan korban adalah gadis 12 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang berstatus siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di satuan lembaga pendidikan.
Baca juga: PUPR Klaim Konstruksi Ring Road di Tuban Sudah Selesai, Tinggal Diresmikan
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur oleh tersangka selama dua hari.
Berdasarkan laporan itulah, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur korbannya adalah sebut saja mawar perempuan umur 12 tahun yang merupakan pelajar di Kota Mojokerto," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).
Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), pada Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB. Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.
"Pelaku mencabuli korban dengan memasukkan jari tangan pada alat vital korban dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur sebanyak dua kali," jelasnya.
Perbuatan biadab tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan Pabrik di Kabupaten Gresik. Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditangali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin, (14/12/2020).
"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.
Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu. Tersangka berkomunikasi intens melalui Whatsaap sampai menjalin hubungan asrama meski korban berstatus siswi sekolah anak dibawah umur.
"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi
kejahatan seksual tersebut," bebernya.
Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain tik tok dengan seorang pria.
Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput oleh seorang pria mengendarai motor ke arah utara.
Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.
Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB. Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya. Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.
Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.
"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).