Satroni Gerai Pakaian Bermerek, Pria di Surabaya Curi Empat Celana Panjang Senilai Rp 1,3 Juta
Warga Ambengan Batu DKA akhirnya dibekuk unit reskrim Polsek Tegalsari setelah kedapatan mencuri pakaian di sebuah gerai pakaian.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jhonny Eka Kartika (34) warga Ambengan Batu DKA akhirnya dibekuk unit reskrim Polsek Tegalsari.
Jhonny ditangkap karena ulahnya mencuri pakaian di sebuah gerai pakaian bermerek di Tunjungan Plaza Surabaya, Sabtu (2/1/2021) lalu.
Saat ditangkap, Jhonny kedapatan membawa barang bukti berupa empat buah celana senilai Rp 1,3 juta.
Saat beraksi, tersangka menyasar gerai pakaian yang minim keamanan dengan tempat yang luas.
Agar tidak terdeteksi, tersangka berpura-pura memilih baju maupun celana yang diletakkan di keranjang.
Baca juga: Sebanyak 3.000 Dosis Sinovac Datang di Gresik, Berikut Daftar 10 Orang Penerima Vaksin Pertama
Baca juga: Selundupkan 6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Dua Pemuda Ditangkap di Bandara Internasional Juanda
"Incar baju diskonan yang tidak dijaga karyawan," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu I Gede Made Sutanaya, Kamis (14/1/2021).
Saat diinterogasi, Jhonny ternyata bukan hanya kali ini saja beraksi.
Ia bahkan sudah 12 kali melakukan pencurian serupa dan baru kali ini aksinya terbongkar.
"Tersangka saat berkais sudah dicurigai. Begitu meyakinian, langsung diamankan saudara Ismail selaku security dan selanjutnya dibawa ke sini (Polsek Tegalsari," pungkas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, dari hasil introgasi terungkap, tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sejak dikeluarkan dari pekerjaan, tersangka bingung memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Sebagaian saya pakai sendiri pak. Dan sisanya saya jual. Untuk gerainya berpindah-pindah tergantung situasinya," aku Jhonny. (SURYA/Firman Rachmanudin)
Editor: Pipin Tri Anjani