Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Vokalis Band Kapten Terjerat Kasus Narkoba, Pandemi Jadi Pemicu Terjerumus Lagi: Mengisi Kekosongan

Kini, Ahmad Zaki ditahan di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Ia pun sudah berbaju tahanan.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Barang bukti yang didapat polisi dari penangkapan Ahmad Zaki, vokalis band Kapten. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu lagi artis terjerat narkoba, Ahmad Zaki, vokalis band Kapten, band yang tenar 10 tahun-an lalu lewat ajang pencari bakat.

Terungkap alasan Ahmad Zaki mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. 

Bersama dia, turut diamankan Supriyatno yang juga terlibat narkoba. Mereka teman sehari-hari.

Kini, Ahmad Zaki ditahan di tahanan Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, Ia pun sudah berbaju tahanan. Ia mengakui perbuatannya. 

"Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun," ucap Ahmad Zaki, di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Meranjau Sabu dan Pil Ekstasi, Kurir Narkoba Asal Sidoarjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca juga: Meski Kasus Narkoba di Bojonegoro Turun, Jumlah Ganja dan Ekstasi yang Diamankan Meningkat di 2020

Barang bukti yang didapat polisi dari penangkapan Ahmad Zaki, vokalis band Kapten.
Barang bukti yang didapat polisi dari penangkapan Ahmad Zaki, vokalis band Kapten. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Namun, meski sempat direhabilitasi kecanduan narkoba, dia kembali terjerumus mengonsumsi narkoba.

"Awal 2020 saya kembali menggunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi," ucapnya. 

Ia mengaku motivasi menggunakan sabu-sabu untuk mengisi kekosongan apalagi, sebagai musisi, banyak kegiatannya yang terhenti. 

"Sebenarnya mengisi kekosongan, enggak ada kesibukan karena pandemi," ujar dia. 

Ahmad Zaki membantah menggunakan sabu untuk aktivitasnya bermusik. 

"Kalau kegiatan saya di musik justru enggak pakai narkoba karena di lingkungannya enggak ada yang pakai. Kawan musisi juga enggak ada yang pakai, justru saya lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain," ucapnya.

Baca juga: 6 Pengguna Sabu Diciduk BNNK Mojokerto dari 3 Kecamatan Berbeda, Diduga Terlibat Jaringan Pengedar

Baca juga: 4 Tersangka Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia Diringkus, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga 

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono pada pekan lalu.

"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).

Keduanya diamankan di kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang Kelurahan Sadang Serang.

Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.

"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu. 

Baca juga: 2 Pengedar Ganja di Kota Batu Diringkus Saat Hendak Beraksi, Pelaku Menyasar Para Pemakai Muda

Baca juga: Berantas Peredaran 100 Kilogram Ganja di Kota Malang, Polisi Bekuk 3 Anggota Jaringan Narkoba

"Ditindak lanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.

Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut. Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer. 

"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az‎ dan Sp," ucap dia.

Adapun Ahmad Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. 

"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.

(TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Vokalis Band Kapten Gunakan Sabu-sabu, Ditangkap di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved