Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berantas Peredaran 100 Kilogram Ganja di Kota Malang, Polisi Bekuk 3 Anggota Jaringan Narkoba

Gencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba Polresta Malang Kota bekuk 3 tersangka pengedar 100 kilogram ganja.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti ganja, Jumat (6/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus lakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayab Kota Malang.

Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah membekuk sebanyak tiga tersangka narkoba.

"Jadi pada Kamis (22/10/2020), kami berhasil menangkap sebanyak tiga tersangka narkoba. Yaitu AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis, dengan tersangka berinisial AE. ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Jurus Membangun Kampung Maju, Optimis Surabaya Naik Kelas

Baca juga: 3 Penyebab Sakit Pinggang Sebelah Kiri dan Cara Mengobatinya, Waspadai Gangguan Organ Dalam

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, anggota berhasil mengamankan narkoba, antara lain 3,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu, 524 butir ineks dan 703 ribu butir pil double L.

Lalu usai dilakukan penyelidikan, pada Selasa (27/10/2020) petugas bergerak melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka. Yaitu rumah milik tersangka AK dan MAP.

"Dari kedua rumah itu, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 38 kilogram ganja. Jadi ganja yang kami dapatkan total berjumlah sebanyak 41 kg," tambahnya.

Baca juga: Insiden Warga Pergoki Istri Selingkuh Bareng 2 Brondong, Akui Suami Tak Bikin Puas, Ending ke Polisi

Baca juga: Mix Match Busana Hari Pahlawan untuk Hijabers Ala SZ Model Management, Usung Street Casual Look

Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan total Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 88 kilogram ganja, dari 100 kilogram ganja yang masuk ke wilayah Kota Malang.

"Jadi ketiga tersangka itu mendapatkan 100 kilogram ganja dari dua orang DPO, yaitu EK dan LTF," imbuhnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menegaskan kembali bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.

"Kami juga tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved