Berantas Peredaran 100 Kilogram Ganja di Kota Malang, Polisi Bekuk 3 Anggota Jaringan Narkoba
Gencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Malang. Satresnarkoba Polresta Malang Kota bekuk 3 tersangka pengedar 100 kilogram ganja.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus lakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayab Kota Malang.
Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah membekuk sebanyak tiga tersangka narkoba.
"Jadi pada Kamis (22/10/2020), kami berhasil menangkap sebanyak tiga tersangka narkoba. Yaitu AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Kelurahan, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan UA (25) warga Jalan Ketangi, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ketiga tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah dirilis, dengan tersangka berinisial AE. ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Jurus Membangun Kampung Maju, Optimis Surabaya Naik Kelas
Baca juga: 3 Penyebab Sakit Pinggang Sebelah Kiri dan Cara Mengobatinya, Waspadai Gangguan Organ Dalam
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, anggota berhasil mengamankan narkoba, antara lain 3,5 kilogram ganja, 1,3 ons sabu, 524 butir ineks dan 703 ribu butir pil double L.
Lalu usai dilakukan penyelidikan, pada Selasa (27/10/2020) petugas bergerak melakukan penggeledahan ke dua rumah tersangka. Yaitu rumah milik tersangka AK dan MAP.
"Dari kedua rumah itu, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 38 kilogram ganja. Jadi ganja yang kami dapatkan total berjumlah sebanyak 41 kg," tambahnya.
Baca juga: Insiden Warga Pergoki Istri Selingkuh Bareng 2 Brondong, Akui Suami Tak Bikin Puas, Ending ke Polisi
Baca juga: Mix Match Busana Hari Pahlawan untuk Hijabers Ala SZ Model Management, Usung Street Casual Look
Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan total Polresta Malang Kota sudah mengamankan sebanyak 88 kilogram ganja, dari 100 kilogram ganja yang masuk ke wilayah Kota Malang.
"Jadi ketiga tersangka itu mendapatkan 100 kilogram ganja dari dua orang DPO, yaitu EK dan LTF," imbuhnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dikenakan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menegaskan kembali bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Malang.
"Kami juga tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelakunya," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Heftys Suud