Penganiaya Gadis 18 Tahun Ditangkap di Wonogiri, Polisi Surabaya Masih Periksa Motifnya
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk Rendy Eka Syahputra (18) warga Simorejosari B Surabaya
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil membekuk RES (18) warga Simorejosari B Surabaya.
RES ditangkap usai dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap JA (18) ke Ditreskrimum Polda Jatim yang akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan penangkapan pemuda yang memiliki hubungan dekat dengan korbannya.
Baca juga: Makam Khusus Jenazah Covid-19 di Kota Mojokerto Mulai Penuh
"Benar sudah tertangkap," kata Oki, Sabtu (16/1/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan polisi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Purwantoro, Jumat (15/1/2021) sore.
"Pelaku sebagai terduga penganiayaa JA. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkaig motif aksinya itu," tandas Oki.