Penanganan Covid
Satgas Covid-19 Kota Malang Segel Tempat Usaha yang Langgar Jam Malam PPKM, Tak Boleh Buka 14 Hari
Satgas Covid-19 Kota Malang menyegel tempat usaha yang melanggar jam malam PPKM, tak boleh beroperasi selama 14 hari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Meski Tim Satgas Covid-19 Kota Malang telah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun nyatanya masih ada saja pelaku usaha yang membandel.
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Malang, yang terdiri dari Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang melakukan operasi pada Jumat (15/1/2021) malam.
Rombongan berangkat dari Balai Kota Malang pada pukul 20.00 WIB.
Mereka berkeliling ke sejumlah kawasan, untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang buka di atas jam 20.00 WIB.
Selain itu, tim gabungan juga memastikan tidak ada kerumunan masyarakat saat jam malam.
Seperti diketahui, aturan PPKM yang telah diatur lebih lanjut di SE Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021 tertulis bahwa pelaku usaha seperti kafe, restoran dan mal harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Tegaskan Siap Jalani Vaksinasi Covid-19: Presiden Saja Sudah
Baca juga: Penerapan PPKM di Kota Malang, Jumlah Pengunjung di Matos Turun Hingga 50 Persen
Saat melakukan patroli, tim gabungan menemukan salah satu kafe melakukan pelanggaran.
Diketahui kafe tersebut sudah mendapat teguran lebih dari satu kali.
Karena masih bandel, tim gabungan akhirnya bertindak tegas dan menyegel tempat usaha tersebut, dan melarang beroperasi selama 14 hari ke depan.
Selain itu, sejumlah kafe dan restoran yang masih melanggar aturan jam malam, diberikan BAP (surat teguran).
Baca juga: Jalan Menuju Jembatan Srigonco Rusak, Bupati Malang Serukan Perbaikan: Target Mei 2021 Sudah Mulus
Baca juga: DPRD Kota Malang Desak Pemkot Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala Dinas dan Sekda
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan operasi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi Mendagri terkait PPKM.
"Di mana salah satu poinnya, yakni kegiatan usaha seperti pusat perbelanjaan, restoran dan kafe wajib tutup pada pukul 20.00 WIB," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia menjelaskan jika ada sejumlah pelaku usaha yang ditemukan masih bandel, akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Untuk sanksi administrasi, berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga denda maksimal Rp 100 juta sampai pencabutan izin. Sementara untuk sanksi pidana, yakni tindak pidana ringan dengan maksimal hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Malang Bakal Dimulai Februari 2021, Dilakukan di 76 Fasyankes
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Pemkot Batu Era Eddy Rumpoko, Datangi Makelar Jual Beli Tanah
Selain melakukan penertiban pelaku usaha, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat yang terjadi di atas pukul 20.00 WIB.
"Untuk PKL, tidak ada larangan dan mendapatkan toleransi untuk tetap buka di atas jam 20.00 WIB. Namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika ada kerumunan, maka kami bubarkan," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Tim Satgas Covid-19 Kota Malang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
pelaku usaha
Rahmat Hidayat
sanksi administrasi
PKL
protokol kesehatan
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita jatim hari ini
PPKM di Kota Malang
Gelar Ujian Kenaikan Kelas, Delapan Sekolah di Tulungagung Ajukan Izin Tatap Muka |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo Berlanjut untuk Pedagang Pasar, 16.000 Data Diajukan ke Dinkes |
![]() |
---|
Tulungagung Masuk Zona Kuning Covid-19, Diyakini Karena Penerapan Prokes dan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Perwali, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Tunggu PPKM Mikro Selesai |
![]() |
---|