Virus Corona di Trenggalek
Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19, Begini Langkah Penanganan yang Disiapkan Pemkab
Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah Covid-19. Pemkab akan mempercepat pengoperasionalan empat puskesmas sebagai rumah sakit dalurat Covid-19.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
Antara lain, penutupan destinasi wisata hingga 25 Januari 2021 atau hingga akhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aktivitas di rumah makan juga direvisi.
"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.
Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak bergerumbul. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.
Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.
Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.
Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud