Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Masuk Zona Merah Covid-19, Begini Langkah Penanganan yang Disiapkan Pemkab

Kabupaten Trenggalek masuk dalam zona merah Covid-19. Pemkab akan mempercepat pengoperasionalan empat puskesmas sebagai rumah sakit dalurat Covid-19.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI - Kabupaten Trenggalek masuk zona merah Covid-19. 

Antara lain, penutupan destinasi wisata hingga 25 Januari 2021 atau hingga akhir pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aktivitas di rumah makan juga direvisi.

"Sekarang, di jam biasa tetap dibatasi 25 persen. Tapi di atas pukul 19.00 WIB, hanya diizinkan layanan pesan antar atau bungkus," tutur Mas Ipin.

Aturan tersebut untuk dibuat agar masyarakat tidak bergerumbul. Di sisi lain, ekonomi tetap bisa bergerak.

Mas Ipin berharap, kerja sama seluruh pihak untuk menekan angka penularan Covid-19.

Ia meminta agar masyarakat tertib selama pelaksanaan PPKM.

Ia juga meminta seluruh petugas untuk menggiatkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat.

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved