Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Orang Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban, Simak Kronologi Lengkapnya

Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Sudarsono
Tiga orang jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Tuban 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban

Mereka yaitu NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat, terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Aksi yang dilakukan ketiganya, Jumat (25/12/2020) bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati. 

Baca juga: Cegah Bahaya Banjir Lahar Dingin, Bupati Lumajang Bakal Dirikan Pos Pantau

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021). 

Kapolres menjelaskan, karena ketidak percayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka. 

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan. 

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah. 

"Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya. 

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal. 

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut. 

"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.  

Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB. 

Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.

Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved