Tiga Orang Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Tuban, Simak Kronologi Lengkapnya
Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Mereka yaitu NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat, terbukti melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Aksi yang dilakukan ketiganya, Jumat (25/12/2020) bermula rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.
Baca juga: Cegah Bahaya Banjir Lahar Dingin, Bupati Lumajang Bakal Dirikan Pos Pantau
"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).
Kapolres menjelaskan, karena ketidak percayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah covid-19 saat akan tiba di rumah duka.
Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulan tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.
Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.
"Barang bukti yang kita amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," pungkasnya.
Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.
Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.
Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020) AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.
Namun karena belum mempunyai tim pemulasaraan jenazah, atas persetujuan keluarga pada pukul 20.30 WIB akhirnya dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan disalati sesuai Protokol Kesehatan.
Keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
Pada Jumat (25/12/2021), pukul 02.00 WIB jenazah selesai dilakukan pemulasaraan.
Namun saat akan dimakamkan di pemakaman desa setempat pukul 03.00 WIB, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulan yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban.
Massa lalu meminta paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, karena kalah jumlah dan massa tidak bisa dicegah akhirnya kejadian tersebut tak bisa dihindari.(nok)