Penangkapan Pasutri Advokat Berlangsung Saling Dorong Viral, Begini Tanggapan Polresta Sidoarjo
Video dari media sosia Instagram diduga penangkapan oleh petugas tak berseragam viral. Begini tanggapan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah video dari media sosia Instagram milik @sintaangelica terkait penangkapan orang tuanya tengah viral.
Video diduga penangkapan oleh petugas tak berseragam itu sudah ditonton 27 ribu lebih netizen.
Mereka adalah pasutri yang berprofesi sebagai advokat. Yakni Guntual Laremba dan istrinya Tuty Laremba.
Baca juga: Kesaksian Anak Syekh Ali Jaber soal Hubungan Ummi Nadia & Ayahnya, Yusuf Mansur Kaget: Kebayang Gak?
Baca juga: Baru Gelar Resepsi Nikah, Istri Ronald Korban Longsor Nangis Temui Wali Kota Malang: Suami Saya Pak!
Dalam video tersebut, pasutri ini sempat saling dorong mendorong dengan petugas yang tidak berseragam.
Menanggapi hal ini, Guntual buka suara.
Dia mengatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim.
“Hari ini saya akan ke Propam Polda Jatim dengan membawa hasil visum dan video dari anak saya,” ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Guntual sambil menunjukkan tangan kanannya yang terluka akibat penangkapan yang dikatakannya dilakukan dengan kekerasan juga.
Baca juga: Gak Suka Ngomong Teriak Rizky Billar Tengkar Hebat Tegur Lesty, Manajer Sampai Heran, Lihat Ending
Baca juga: Bangkitkan Bisnis Pariwisata, Wong Dolan Community Adakan Grebek Banyuwangi
“Saya ini bukan maling, saya juga bukan teroris. Saya tidak pernah mendapatkan pasal 27 itu ditahan secara paksa seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif menyebut bahwa Guntual dan istrinya memang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 37 ayat 3 tentang ITE, atau Pasal 310 KUHP jo 207 KUHP atau 316 ayat 1.
“Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tahun 2019. Bahkan, pada 29 Oktober 2019 perkaranya sudah P21. Namun selama ini tidak pernah ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Wahyudin Latif.
Untuk proses tahap 2 atau penyerahan ke Kejaksaan, pihaknya perlu menghadirkan tersangka.
“Namun tersangka tidak kooperatif. Dua kali kami panggil, tanggal 6 Februari 2020 tidak hadir dan 7 Juli 2020 tidak ada tanggapan,” tambahnya.