Penangkapan Pasutri Advokat Berlangsung Saling Dorong Viral, Begini Tanggapan Polresta Sidoarjo
Video dari media sosia Instagram diduga penangkapan oleh petugas tak berseragam viral. Begini tanggapan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Nah, atas pernyataan ini, Guntual juga membantah. Dia mengaku bahwa panggilan pada Februari 2020 itu ia mengindahkan panggilan.
“Saya hadir kesana. Sudah ada penghormatan hukum. Lalu dikirim lagi surat panggilan kedua. Yang kami tidak pernah menerima surat kedua itu,” kata Guntual menambahkan.
Guntual menambahkan saat surat panggilan kedua dikirim penyidik mengirim melalui pos. Akan tetapi dia tidak pernah menerima surat tersebut.
“Kalau memang dikirim dari surat pos pasti ada resinya, sedangkan ini mana resinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Guntual menjelaskan, penangkapan boleh dilakukan bila yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat panggilan secara berturut-turut.
Tapi dia mengaku telah dan pernah menghadiri panggilan. Kedua, yang sangat disayangkan oleh pihaknya yaitu petugas membawa nama Kompolnas.
“Katanya, mereka mendapat rekom dari Kompolnas. Baru kali ini saya tahu kalau Kompolnas menjadi corong penyidik. Padahal, itu wadah masyarakat dalam mencari perlindungan hukum,” terangnya.
Selain itu, ia berdalih sejatinya dalam insiden itu bukan penangkapan melainkan surat perintah tahap II dan peranannya Kejaksaan.
Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada Ketua Kompolnas untuk mengusut kasus ini.
Tentang kasus yang menjerat dua tersangka itu, dijelaskan bahwa penyidikan polisi berdasar laporan dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Laporan itu atas nama institusi, yakni PN Sidoarjo.
Sekira Agustus 2018 lalu, Guntual dan istrinya disebut membuat gaduh dalam proses persidangan di PN Sidoarjo.
Kegaduhan itu kemudian diviralkan oleh mereka di media social. Dari sanalah PN Sidoarjo yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polresta Sidoarjo.
“Jadi, semua sudah sesuai prosedur. Berawal dari peristiwa di PN Sidoarjo, kemudian dilaporkan ke kami dan kami melakukan penyelidikan serta penyidikan. Sudah ditetapkan tersangka, sudah P21, dan penjemputan itu untuk keperluan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai kasat reskrim menjelaskan.