Pilu Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp3 M Mau Jual Tanah, sampai Dibentak: Kayak Mau Mukul
Kisah pilu kakek renta digugat anak kandung sendiri Rp3 M gegara mau jual tanah, sampai dibentak dan kayak mau mukul.
Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua."
"Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung."
"Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Baca juga: Hasan Tahan Tangisnya Kabulkan Permintaan Terakhir Syekh Ali Jaber saat Imami Salat: Beraniin Diri
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Secara perkara, Bobby menerangkan, gugatan yang dilayangkan cacat formil.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan."
"Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya."
"Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.
Baca juga: Hobi Poligami, Kiwil Mengaku Hidupnya Hancur Diceraikan 2 Istri Sekaligus, Pasrah: Enggak Peduli
Hamidah anak kelima Koswara mengatakan, saat ini ayahnya sudah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020.
Surat tersebut menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar, sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui 4 orang, Deden, Masitoih, Ajid, dan Muchtar, sebagai anaknya."