Uang BBM Truk Sampah di Kabupaten Jember Kembali Kritis
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember berharap Pemkab Jember segera memiliki payung hukum resmi tentang pengelolaan APBD tahun 2021.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Sri Wahyunik | Editor : Yoni iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember berharap Pemkab Jember segera memiliki payung hukum resmi tentang pengelolaan APBD tahun 2021.
Sehingga, DLH bisa segera memiliki anggaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah, dan mencairkannya.
Sebab, anggaran untuk pembelian BBM truk pengangkut sampah kembali kritis. Hal ini diakui oleh Kepala DLH Kabupaten Jember Arismaya Parahita.
"Uang yang ada di kami untuk pembelian BBM truk pengangkut sampah, hanya cukup sampai akhir pekan ini. Setelah itu, kami tidak punya uang lagi," ujar Arismaya kepada TribunJatim.com, Rabu (20/1/2021).
Karenanya, dia berharap, Pemkab Jember segera memiliki payung hukum resmi tentang APBD tahun 2021.
Baca juga: Risihnya Putri Anne, Arya Saloka Cium-Gendong Amanda Manopo, Pacar Billy Bingung: Harus Ngikuti Dong
Baca juga: bencana Longsor Putus Akses Penghubung Dua Dusun di Lumajang Jatim
Baca juga: 2 Ruas Jalan Surabaya Ini Bakal Ditutup Lagi dalam PPKM Minggu Kedua, Dilakukan Pada 22-23 Januari
"Kami berharap segera ada aturan resmi untuk APBD, supaya kami punya anggaran pembelian BBM untuk truk pengangkut sampah," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya akan segera mengajukan daftar belanja wajib, mengikat, dan mendesak untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Belanja wajib, mengikat, dan mendesak dari semua OPD di Pemkab Jember, akan menjadi dasar permohonan pengajuaan pemakaian kas belanja mendahului APBD 2021 kepada gubernur Jawa Timur.
Arismaya menambahkan, selama tiga pekan terakhir, usai aksi mogok beroperasinya sopir truk pengangkut sampah, pihaknya bisa membeli BBM karena uang saweran dari masyarakat.
Para sopir truk pengangkut sampah mendapatkan sumbangan dari para penarik gerobak sampah di tingkat lingkungan yang membuang sampah ke depo sampah sementara. Uang itu dikumpulkan untuk membeli BBM truk pengangkut sampah.
Selain itu, pihak DLH juga mendapatkan uang saweran atau bantuan dari masyarakat di luar para penarik gerobak sampah.
Pegawai DLH Jember juga 'nalangi' terlebih dahulu sampai Rp 10 juta.
"Paling banyak yang bantuan dari masyarakat melalui penarik gerobak sampah itu," ujar Arismaya.
Setiap pekan, seluruh truk pengangkut sampah di DLH Jember membutuhkan uang bensin antara Rp 25 juta sampai maksimal Rp 40 juta.
Aris menegaskan, uang hasil bantuan masyarakat hanya akan bisa bertahan sampai akhir pekan ini.
"Kalau pekan depan masih belum ada APBD, kami tidak tahu lagi. Kami berharap, ada solusi, salah satunya melalui APBD," tegasnya.
Seperti ditulis sebelumnya, Kabupaten Jember menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan, macetnya anggaran pengelolaan sampah, satu di antaranya untuk BBM truk pengangkutan sampah.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Jember tidak berani mencairkan uang, akibat tidak ada payung hukum resmi untuk pengelolaan APBD di tahun 2021.
Kabupaten Jember tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2021 yang disahkan oleh bupati dan DPRD.
Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun 2021 dinilai cacat prosedur sehingga tidak ada satu pun OPD yang berani mencairkan anggaran.
Walhasil, tidak ada uang negara yang dipakai OPD untuk operasional kantor mereka. Para ASN Pemkab Jember juga belum gajian sampai 20 Januari 2021.
Dampak lainnya, DLH tidak bisa mencairkan anggaran BBM truk sampah. Akibatnya, awal Januari 2021, para sopir truk sampah mogok kerja dengan memarkir truk sampah mereka di depan Pendapa Bupati Jember dan Kantor Pemkab Jember.
Mereka hanya mogok kerja selama dua hari. Namun tumpukan sampah terlihat di mana-mana, dan membuat masyarakat tidak nyaman.
Masyarakat pun memberikan bantuan uang pembelian BBM, sehingga truk pengangkut sampah bisa beroperasi kembali.