Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahkamah Konstitusi Rilis Jadwal Sidang Gugatan Hasil Pilkada, Termasuk Tiga Perkara dari Jatim

Mahkamah Konstitusi telah merilis jadwal sidang gugatan hasil Pilkada, termasuk tiga perkara dari Jawa Timur.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), 2020. 

Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada). Termasuk untuk sidang perkara dari tiga daerah di Jawa Timur.

Mengutip jadwal yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), sidang akan dimulai pada 26 Januari 2021.

Sidang pendahuluan tesebut di antaranya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Kemudian, memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

Rencananya, masa sidang akan berlangsung sekitar 30 hari masa kerja sampai dengan putusan.

Menyikapi hal tersebut, KPU Jawa Timur memastikan jajarannya di tiga daerah telah mempersiapkan beberapa hal.

"Berdasar Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang telah diterbitkan oleh MK, terdapat tiga daerah yang ada permohonan PHPKada, yakni Banyuwangi, Kota Surabaya, dan Kabupaten Lamongan," kata Komisioner KPU Jawa Timur, M Arbayanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Menang Banyak di Pilkada Serentak 2020, Partai Demokrat Ancang-ancang Target Selanjutnya

Terhadap tiga permohonan tersebut, KPU Jawa Timur menyampaikan apresiasi kepada para pemohon.

Para pemohon dinilai memiliki iktikad baik untuk menempuh upaya hukum terhadap keberatan dengan menggunakan cara yang konstitusional.

"Kesadaran hukum yang tinggi ini, merupakan bentuk pendidikan politik yang baik bagi masyarakat luas. Sistem kenegaraan kita menjamin setiap pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan," kata Arba.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur ini menjelaskan, sistem Pemilu maupun pemilihan telah menyediakan sarana konflik dan dinamika politik dari 'hulu hingga ke hilir'.

"Sehingga, memastikan proses penyelenggaraannya berkepastian hukum," katanya.

Baca juga: Dua Srikandi Asal Jawa Timur Kepercayaan Gus Ami Pimpin PKB di Provinsi Lain, Siapa Mereka?

Kedua, KPU dengan sebaik mungkin mempersiapkan secara optimal.

"Ini untuk menjawab dan membuktikan proses penyelenggaraan pemilihan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami secara hukum," kata Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved