Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK

Simak cara mengurus KIP dan KIS untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah. Siapkan 6 dokumen berikut ini.

http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Cara mengurus KIP dan KIS untuk dapat bantuan BLT PKH anak sekolah. 

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta'

Besaran BLT PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Berikut ini rinciannya: 

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Baca juga: Tak Bisa Cairkan BLT Program Indonesia Pintar atau PIP? Ini Cara Buat Pengaduan, Lihat Daftar Kontak

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca juga: Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang Dibuka Tahun 2021, Login ke www.prakerja.go.id

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved