Cara Mudah
Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK
Simak cara mengurus KIP dan KIS untuk mendapatkan BLT PKH anak sekolah. Siapkan 6 dokumen berikut ini.
5. Rapor hasil belajar siswa
6. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.
Baca juga: 8 Cara Mengobati Flu dengan Cepat Agar Bisa Kembali Pulih, Bisa Coba Mandi Air Hangat

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.
Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.
Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Termin III 2021 Kapan Cair? Menaker Buka Suara Soal Kepastian Bantuan
Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
1. Mulailah daftarkan diri Anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
2. Anda bisa bertanya tentang informasi Kartu Keluarga Sejahtera kepada pengurus RT/RW, perangkat desa atau aparatur kelurahan di wilayah tinggalnya atau Humas Kementerian Sosial.
3. Setelah mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), si calon akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota atau kabupaten.
5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Baca juga: Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat