Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Ponorogo Usulkan Nomor Induk Pegawai Para Calon P3K Segera Turun

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan 206 calon P3K ke pemerintah pusat agar NIP-nya segera diproses.

MenpanRB
ILUSTRASI - Pemkab Ponorogo Usulkan Nomor Induk Pegawai Para Calon P3K Segera Turun 

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti| Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K) Kabupaten Ponorogo rekrutan tahun 2019 akan segera mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengusulkan 206 calon P3K ke pemerintah pusat agar NIP-nya segera diproses.

"Kita telah mengusulkan sejak Desember 2020, harapannya NIP mereka segera turun sehingga status mereka segera jelas untuk diangkat jadi P3K," ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono, Jumat (22/1/2021).

Winarko merinci, 206 calon P3K yang dimaksud terdiri dari guru sebanyak 115 formasi, lalu penyuluh pertanian 77 formasi, dan tenaga kesehatan 14 formasi.

Jika NIP sudah turun, para P3K akan mendapatkan gaji pokok minimal Rp 2.325.000 yang telah dianggarkan oleh Pemkab Ponorogo sebesar Rp 9,5 miliar di APBD 2021.

Baca juga: Hujan Lebat dan Dengar Suara Gemuruh, Warga Ponorogo Kaget Lihat Longsor Menimpa Rumahnya

Baca juga: Para Penyintas Covid-19 di Kota Kediri Antusias Ikut Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Pemkab Ponorogo Melarang Masyarakat Gelar Hajatan atau Resepsi

"Untuk sistem perjanjian kerjanya adalah kontrak," ucap Winarko Arief Tjahjono.

Nantinya akan ada perpanjangan sesuai kebutuhan dengan batasan umur maksimal 60 tahun untuk tenaga fungsional.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved