Penindakan di Surabaya Diperketat, Ratusan KTP Pelanggar Protokol Kesehatan Diblokir
Penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Surabaya saat ini lebih diperketat.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Yusron Naufal Putra I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Cegah sebaran Covid-19, penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Surabaya saat ini lebih diperketat.
Sesuai ketentuan, bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, petugas akan melakukan penyitaan KTP. Selanjutnya, diberikan waktu untuk membayar denda.
"Kita kasih waktu 7 hari untuk membayar dan mengambil KTP," kata Eddy.
Pembayaran denda itu harus ditransfer ke kas daerah. Kemudian menunjukkan bukti pembayaran untuk mengambil KTP sesuai surat penindakan.
Namun, jika dalam 7 hari pelanggar tidak melakukan proses tersebut, maka petugas akan melaporkan pada Dispendukcapil untuk dilakukan pemblokiran KTP.
Baca juga: Terjawab Isu Stefan William-Celine Evangelista Cerai, Istri Minta Doa ke Publik, Kondisi Asli Dikuak
Baca juga: Lima ABG di Tulungagung Hajar Pemuda hingga Babak Belur, Tersinggung Gara-gara Adu Pandang
"Untuk KTP luar (Surabaya), nanti Dispenduk akan menghubungi ke Dinas Kependudukan kabupaten/kota dimana dia berasal," kata Eddy.
Selama PPKM ini, sudah ada banyak KTP pelanggar protokol kesehatan yang disita oleh petugas. Tak hanya Satpol PP, melainkan hingga tingkat kecamatan di Surabaya.
Eddy mengungkapkan, yang sudah diusulkan untuk dilaporkan pemblokiran setidaknya sudah ada sekitar 200 KTP. Ditambah di tingkat kecamatan, sudah ada setidaknya 70 orang yang kartu identitasnya diblokir.
Sejauh evaluasi PPKM, mayoritas pelanggar masih ditemukan terkait pemakaian masker. Terutama di perkampungan dan fasilitas publik.
Sedangkan di pusat perbelanjaan atau mal, masyarakat relatif lebih disiplin memakai masker. Termasuk di pasar tradisional pemakaian masker sudah relatif tinggi.
Eddy berharap, warga terus dapat meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan. Dari mulai anak kecil hingga lansia harus patuh terhadap protokol kesehatan.
"Kita tujuannya bukan untuk mencari denda, tujuan kita agar warga patuh protokol kesehatan," ujar Eddy.
Baca juga: PPKM di Kota Malang Bakal Diperpanjang? Wali Kota Sutiaji: Tunggu Instruksi Resmi dari Gubernur
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Wagub Emil Segera Koordinasi dengan Forkompimda