Polisi Gresik Gagalkan Transaksi Sabu dari Sidoarjo, Simak Kronologi Lengkapnya
Mereka diamankan di bahu jalan raya Legundi pada Minggu (17/1/2021) dinihari. Barang bukti yang diamankan,10 poket sabu siap edar seberat 5,8 gram
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Reporter: Willy Abraham | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sebanyak tiga pengedar sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Gresik.
Mereka diamankan di bahu jalan raya Legundi pada Minggu (17/1/2021) dinihari. Barang bukti yang diamankan,10 poket sabu siap edar seberat 5,8 gram.
Ketiga tersangka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda. Petugas terlebih dahulu mengamankan Wahyudi Utomo (39) warga RT 2 RW 1 Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar dan Mochammad Syahrulloh (21) pemuda asal RT 6 RW 2 Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian-Sidoarjo.
Mereka dicokok saat melakukan transaksi gelap peredaran sabu di depan salah satu warung kopi Jalan Raya Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo, sekira jam 00.30 wib.
Baca juga: Siap Kenalkan Obyek Wisata Secara Luas di Medsos, Disporabud Bakal Gandeng Influencer Asal Nganjuk
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat masing-masing 1,68 gram, 1,42 gram, 0,29 gram, 0,32 gram sebanyak empat plastik klip, 0,31 gram dan 0,30 gram sebanyak dua plastik klip. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok.
"Barang mau dibawa ke Gresik untuk diedarkan. Totak ada 5,58 gram yang kami amankan," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dua buah HP dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transportasi peredaran gelap sabu juga ikut diamankan. Tersangka bersama barang bukti digelandang menuju Mapolres Gresik.
Petugas melakukan pengembangan, barang haram tersebut ternyata didapat dari Sidoarjo. Pelaku lain yang turut dikejar adalah Surono Dimas Prastyo (21) warga Boyolali yang tinggal di Sidoarjo.
"Kami amankan sekitar pukul 02.00 Wib di mes gudang gas alam Jalan Lingkar Timur, Desa Kemiri, Kabupaten Sidoarjo," terangnya.
Tersangka diamankan beserta barang bukti uang sebesar Rp 1,2 juta hasil mengedarkan sabu, satu buah HP dan sebuah kartu ATM.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Gresik. Wahyudi dan Syahrulloh dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Surono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 84 ayat (2) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tutupnya. (wil)